Pelalawan

Anggota DPRD Pelalawan Terseret Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kini Ditahan

×

Anggota DPRD Pelalawan Terseret Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kini Ditahan

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN – Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Sunardi, memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Pelalawan, Kamis (2/4).

Kepala Kejari Pelalawan, Eka Nugraha, menyampaikan bahwa dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan JPU untuk segera diproses ke tahap penuntutan di persidangan.

“Tersangka merupakan anggota DPRD aktif yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan ijazah,” ujar Eka dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, perkara ini berawal saat tersangka mendaftarkan diri sebagai peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Wacana, Lampung Timur, pada periode 2005 hingga 2008 untuk memperoleh ijazah setara SMA melalui program Paket C.

Baca Juga  Dua Pria Diduga Pelaku Rampok Ditangkap Warga di Pelalawan

Setelah dinyatakan lulus, tersangka menerima ijazah Paket C tertanggal 8 Agustus 2008.

Namun, pada tahun 2009 muncul laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen pendidikan tersebut.

Hasil penyelidikan dan penyidikan mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam persyaratan administratif yang diajukan.

Ijazah SMP yang digunakan untuk mendaftar program Paket C diketahui bukan milik tersangka, melainkan milik orang lain.

Temuan itu diperkuat dengan surat dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor: 800/447.15/SK-06/2009 tertanggal 4 Mei 2009, yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Tamat (SKT) Paket C dengan nomor 001/16-pkt.C/WCN/2008 dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, dokumen yang diduga tidak sah tersebut tetap digunakan tersangka untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2025–2030.

Baca Juga  Empat Pencuri Kabel PLN di Pekanbaru Positif Sabu, Satu Pelaku Buron

Dalam Pemilihan Legislatif 2025, tersangka diketahui terpilih dan hingga kini masih berstatus sebagai anggota DPRD aktif.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 391 ayat (2), juncto Pasal 272 ayat (2), serta Pasal 126, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai proses tahap II, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kejaksaan Negeri Pelalawan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum.