INGATLAH.COM – Penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aturan, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, menjadi pesan utama dalam kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rabu (1/4/2026).
Kunjungan tersebut turut didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau, Wiwik Sutikno, dan disambut langsung oleh Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, bersama jajaran.
Dalam rangkaian kegiatan, Kajati meninjau fasilitas kantor, pelayanan publik, serta kesiapan personel di lingkungan Kejari Bengkalis.
Ia kemudian memberikan arahan langsung kepada seluruh jajaran terkait penguatan kinerja dan integritas aparat penegak hukum.
Dalam arahannya, Sutikno menegaskan pentingnya membangun etos kerja yang disiplin, responsif, dan profesional, namun tetap berlandaskan nurani dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Sebagai aparat penegak hukum, bangun etos kerja yang kuat, disiplin, dan responsif dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap personel menjaga integritas serta mampu menunjukkan kinerja yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan, disertai komunikasi dan koordinasi yang efektif di lingkungan kerja.
Lebih lanjut, Sutikno menekankan bahwa dalam setiap penanganan perkara, prinsip kehati-hatian dan nilai kemanusiaan harus menjadi landasan utama.
“Kedepankan prinsip kehati-hatian dan nurani dalam setiap penanganan perkara. Penyelesaian perkara harus tuntas, berkualitas, serta didukung pemahaman mendalam terhadap setiap kasus,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya soal menjalankan prosedur, tetapi juga harus mampu menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Pastikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum benar-benar terwujud,” pungkasnya.
Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun institusi kejaksaan yang solid, adaptif, dan profesional.
Dengan demikian, Kejari Bengkalis diharapkan mampu menjawab tantangan tugas sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.





