INGATLAH.COM – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu.
Dalam operasi dini hari pada Jumat (27/3/2026), polisi berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pulau Sengkilo, Kecamatan Kelayang, dengan barang bukti mencapai belasan gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kelayang IPTU Rudi Syahputra langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga penggerebekan sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial ADS.
Saat ditangkap, pelaku diketahui tengah menggunakan sabu. Dari tangan ADS, polisi menyita satu paket kecil sabu, kaca pirek, alat hisap (bong), handphone, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Dari hasil interogasi awal, ADS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial MTD. Berdasarkan pengakuan itu, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MTD hanya berselang sekitar 10 menit, tidak jauh dari lokasi pertama.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap MTD, petugas menemukan satu kotak plastik berisi 28 paket sabu dalam plastik klip bening, serta satu paket tambahan. Polisi juga mengamankan dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Secara keseluruhan, total berat kotor sabu yang berhasil diamankan dari kedua pelaku mencapai 14,51 gram.
Dalam pemeriksaan lanjutan, MTD mengakui telah menyerahkan sabu kepada ADS dan menyebut adanya keterlibatan satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi polisi. Namun hingga kini, pelaku tersebut masih dalam pengejaran.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu.
“Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Kelayang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Pulau Sengkilo, menandakan jaringan peredaran narkoba masih aktif beroperasi di daerah tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah.





