INGATLAH.COM – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memanfaatkan momentum persidangan untuk meluruskan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Melalui tim kuasa hukum, ia resmi mengajukan langkah perlawanan hukum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026).
Sidang yang digelar di ruang Mudjono, SH tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agenda ini menjadi ruang penting bagi pihak terdakwa untuk menguji keabsahan serta substansi dakwaan yang dilayangkan.
Kuasa hukum Abdul Wahid menilai, langkah ini merupakan bagian dari upaya pembelaan yang sah sekaligus untuk membedah secara menyeluruh materi dakwaan yang dinilai belum mencerminkan fakta sebenarnya.
Usai sidang perdana pekan lalu, Abdul Wahid menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif.
Ia juga membantah tudingan pemerasan yang diarahkan kepadanya.
“Saya menghormati proses persidangan ini, namun kebenaran akan kita buktikan bersama bahwa dakwaan tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid yang menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025-2030 terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Kasus tersebut juga menyeret sejumlah nama lain, di antaranya Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudan Marjani.
Jaksa mengungkap, rangkaian dugaan peristiwa itu terjadi dalam rentang April hingga November 2025, di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
Sidang lanjutan ini menjadi babak krusial dalam proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus penentu apakah keberatan yang diajukan pihak terdakwa dapat diterima majelis hakim atau justru berlanjut ke tahap pembuktian.





