Pekanbaru

Bayar Pajak Tepat Waktu, Warga Riau Berpeluang Dapat Motor dan Emas

×

Bayar Pajak Tepat Waktu, Warga Riau Berpeluang Dapat Motor dan Emas

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program “Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026”, sebuah terobosan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membangun budaya taat pajak di tengah masyarakat.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa program ini menjadi pendekatan baru pemerintah.

Jika sebelumnya fokus pada pemutihan denda pajak, kini Pemprov Riau beralih memberikan penghargaan (reward) kepada wajib pajak yang disiplin membayar tepat waktu.

“Langkah ini diambil untuk menciptakan budaya patuh pajak yang berkelanjutan di Riau,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda Riau dan Jasa Raharja, yang menyasar Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan kendaraan berpelat BM di wilayah Riau. Wajib pajak yang membayar tepat waktu akan otomatis terdaftar dalam sistem undian elektronik Samsat.

Baca Juga  Modus Pinjam Motor, Pria di Pekanbaru Bawa Kabur Honda Beat, Ditangkap di Duri

Ninno menjelaskan, program ini dibagi dalam dua periode dengan berbagai hadiah menarik. Pada periode pertama (1–31 Maret 2026), peserta berkesempatan memenangkan dua logam mulia masing-masing seberat 1 gram.

Sementara itu, periode kedua (1 April–30 Juni 2026) menghadirkan hadiah lebih besar. Mulai dari grand prize emas batangan 5 gram, dua unit sepeda motor Yamaha sebagai hadiah utama, dua unit sepeda motor Honda sebagai hadiah kedua, hingga logam mulia dengan berbagai ukuran.

“Bagi masyarakat yang jatuh tempo pajaknya setelah periode program, tetap bisa membayar lebih awal agar ikut dalam undian,” jelasnya.

Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, Bapenda menetapkan sejumlah persyaratan ketat.

Baca Juga  PSPS Pekanbaru Resmi Raih Lisensi Klub Profesional untuk Kali Pertama

Wajib pajak harus memiliki STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang sah selama periode program, serta tidak memiliki tunggakan pajak, baik tahun berjalan maupun sebelumnya.

Pembayaran pajak juga dipermudah melalui berbagai kanal, mulai dari Samsat konvensional, Samsat Drive Thru, hingga aplikasi digital Signal.

Guna menjaga transparansi dan akuntabilitas, proses pengundian akan dilakukan secara terbuka menggunakan basis data NIK dan nomor polisi yang terekam otomatis dalam sistem.

“Pengundian akan disiarkan secara langsung melalui media sosial resmi dan disaksikan oleh notaris, pihak kepolisian, serta Dinas Sosial,” pungkas Ninno.

Melalui program ini, Pemprov Riau berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan PAD secara berkelanjutan.