Pekanbaru

Diduga Peras Kalapas, Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi di Pekanbaru

×

Diduga Peras Kalapas, Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang pria berinisial KS alias Edi Lele yang mengaku sebagai wartawan di Kota Pekanbaru ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Riau, Maizar, membenarkan penangkapan tersebut, Minggu 22 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pemberitaan terkait dugaan peredaran narkotika di dalam lapas yang dinilai tidak berimbang.

“Pemberitaan tersebut tidak akurat. Kami sudah mengajukan hak jawab ke beberapa media, namun tidak kunjung dimuat,” ujar Maizar.

Menurutnya, situasi mulai memanas ketika oknum yang mengaku wartawan tersebut terus mempublikasikan konten serupa.

Tidak hanya itu, ia juga diduga meminta sejumlah uang dengan dalih untuk menghapus pemberitaan negatif yang telah beredar, baik di media online maupun media sosial.

Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk oknum wartawan Edi Lele dan rekan-rekannya, jajaran Humas Lapas Pekanbaru, hingga Kepala Lapas. Bahkan, sejumlah organisasi dan media online turut disebut dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Baca Juga  Empat Rumah dan Enam Motor Terbakar di Pekanbaru, Kerugian Capai Rp500 Juta

Maizar mengungkapkan, kejadian ini telah berlangsung sejak awal Maret 2026. Puncaknya terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, saat dugaan transaksi pemerasan dilakukan di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

“Permintaan uang terus meningkat. Awalnya Rp3 juta yang diberikan sebagai bentuk silaturahmi, namun kemudian berkembang hingga Rp15 juta. Ini yang kami nilai sudah mengarah pada tindakan pemerasan,” jelasnya.

Kronologi bermula pada 4 Maret 2026, ketika dua pria yang mengaku wartawan mendatangi Lapas Pekanbaru untuk mencari seorang warga binaan berinisial AW. Namun, keduanya tidak dapat menunjukkan identitas lengkap.

Sehari setelahnya, sejumlah media mulai memuat pemberitaan terkait dugaan pengendalian narkoba dari dalam lapas. Meski pihak lapas telah mengirimkan klarifikasi resmi, informasi tersebut tidak dipublikasikan.

Pada 7 Maret 2026, pertemuan antara pihak lapas dan oknum wartawan berlangsung di sebuah kafe.

Dalam pertemuan itu, pihak lapas memberikan uang sebesar Rp3 juta. Namun, permintaan tambahan dana kembali muncul hingga mencapai Rp15 juta, dengan rincian Rp10 juta untuk menghapus konten dan Rp5 juta disebut untuk dibagikan kepada pihak lain.

Baca Juga  Persib Bidik Puncak, Bhayangkara Incar 4 Besar di Pekan ke-30 Liga 1

Merasa dirugikan, pihak lapas akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya pada 19 Maret 2026.

Atas arahan kepolisian, dilakukan penyerahan uang secara langsung di lokasi yang telah disepakati sebagai bagian dari upaya penindakan.

“Saat uang diterima, petugas langsung melakukan penangkapan. Satu orang berhasil diamankan, sementara rekannya melarikan diri dan masih dalam pengejaran,” ungkap Maizar.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kebebasan pers dan kerja jurnalistik. Namun, tindakan yang mengarah pada pemerasan tidak dapat ditoleransi.

“Kami menghargai insan pers. Namun, jika sudah masuk ranah pemerasan dan pengancaman, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.