INGATLAH.COM – Sepekan menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 H, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Hasilnya, dua pria berinisial AR dan AA ditangkap bersama 673,4 Gram Sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan itu dibenarkan, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Jumat (21/3/2026).
“Keduanya ditangkap dalam operasi senyap pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB,” katanya.
Kombes Putu Yudha menjelaskan keduanya ditangkap saat berada di Jalan Sungai Kampar, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh.
Kombes Putu Yudha menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Petugas yang melakukan penyelidikan bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di sana, tim langsung melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan berlangsung, kedua pria tersebut ditemukan berada di dalam rumah.
Tanpa perlawanan berarti, keduanya langsung diamankan.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tambahnya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keterlibatan mereka dalam kasus narkotika.
Operasi senyap ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.





