INGATLAH.COM – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Selasa (10/9).
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pilkada ulang akan digelar pada tahun 2025 jika kotak kosong mengalahkan calon tunggal pada Pilkada 2024.
“Jika ada daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dalam Pilkada 2024 dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada ulang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya, yaitu 2025, sesuai dengan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga memutuskan akan melanjutkan pembahasan mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur teknis pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal. Rapat kerja berikutnya dijadwalkan pada 27 September 2024 untuk membahas draf PKPU tersebut.
“Pembahasan lanjutan akan digelar pada 27 September, di mana draf PKPU mengenai penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon akan menjadi agenda utama,” jelas Doli.
Menurut data KPU per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB, tercatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Daerah-daerah ini terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Beberapa di antaranya termasuk Provinsi Papua Barat, Aceh Utara, Tapanuli Tengah, Asahan, serta Kota Surabaya.
Keputusan ini diambil sebagai upaya memastikan bahwa pemilihan di daerah dengan calon tunggal tetap sesuai dengan prinsip demokrasi.
Jika calon tunggal gagal mendapatkan lebih dari setengah suara, pemilihan ulang akan digelar pada 2025, memberi kesempatan bagi partisipasi lebih luas dari masyarakat.
Pilkada ulang di tahun 2025 akan menjadi sorotan penting bagi 41 daerah tersebut, karena akan mempengaruhi dinamika politik di berbagai wilayah.
Sementara itu, pihak penyelenggara pemilu akan terus memastikan bahwa pelaksanaan pilkada berlangsung sesuai regulasi yang berlaku. (*)





