RiauKampar

Polsek Kampar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Rumbio, 7 Paket Narkoba Siap Edar Disita

×

Polsek Kampar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Rumbio, 7 Paket Narkoba Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Jajaran Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Dua pelaku berinisial TO dan YO yang merupakan warga Dusun Kampung Tengah berhasil diamankan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,03 gram yang diduga siap diedarkan. Penangkapan dilakukan di RT 028 RW 014 Dusun 08 Kampung Tengah, Desa Rumbio.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Benar, kedua pelaku kita tangkap berdasarkan laporan masyarakat karena di Desa Rumbio sering terjadi peredaran narkoba,” ujar AKP Asdisyah Mursyid.

Baca Juga  Pria 52 Tahun Ditemukan Membusuk di Rumahnya di Pandau Jaya, Diduga Meninggal karena Sakit Jantung

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Tidak lama kemudian, petugas menemukan keberadaan kedua pelaku yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi. Hasilnya, polisi menemukan tujuh paket sabu serta dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

“Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa tujuh paket sabu tersebut adalah milik mereka berdua. Barang itu mereka beli dari seseorang di Jalan Pengayoman Hidayat, Pekanbaru, yang dikenal dengan panggilan ABG dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolsek.

Baca Juga  Bukan Sekadar HUT ke-67, Brimob Riau Kirim Pesan Tegas: Pelopor Harus Tangguh dan Humanis

Polisi juga mengungkap bahwa salah satu tersangka, yakni TO, merupakan residivis kasus narkoba yang pernah terlibat perkara serupa pada tahun 2023.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 60 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami tidak henti-hentinya mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi muda dan anak-anak bangsa,” tutup AKP Asdisyah Mursyid.