Pekanbaru

5 Jam Diperiksa Auditor BPK, Ini Penjelasan Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong

×

5 Jam Diperiksa Auditor BPK, Ini Penjelasan Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, akhirnya memberikan penjelasan kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Kepolisian Daerah Riau, Kamis (12/3/2026).

Afrizal diperiksa selama kurang lebih lima jam di ruang gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan posisinya sebagai salah satu pemegang saham pada perusahaan daerah PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir.

Kehadiran Afrizal sejak pagi di Gedung Ditreskrimsus Polda Riau sempat menarik perhatian sejumlah wartawan yang telah menunggu di lokasi. Ia terlihat mengenakan kemeja putih, peci hitam, serta masker saat memasuki ruang pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor BPK tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya menyediakan fasilitas tempat untuk proses pemeriksaan.

Baca Juga  Dua Tahun Oplos Gas Subsidi, Tersangka di Pekanbaru Raup Untung Rp1,6 Miliar Lebih

“Benar, pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK. Kami hanya memfasilitasi ruangan untuk kegiatan pemeriksaan tersebut,” ujar Ade Kuncoro.

Usai menjalani pemeriksaan, Afrizal Sintong menyampaikan bahwa auditor BPK mengajukan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan aturan serta mekanisme pengelolaan perusahaan daerah tersebut.

“Ada sekitar empat pertanyaan inti yang disampaikan auditor. Semuanya berkaitan dengan aturan dan mekanisme,” kata Afrizal.

Ia menjelaskan, keterlibatannya dalam pemeriksaan tersebut tidak terlepas dari posisinya saat menjabat sebagai kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah sebagai pemilik modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Sebagai kepala daerah waktu itu, saya mewakili pemerintah daerah sebagai pemilik modal. Jadi secara jabatan saya memang mewakili pemilik perusahaan,” jelasnya.

Baca Juga  Nekat Jual Satwa Dilindungi, Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pelaku

Penilaian Kerugian Negara Ranah BPK

Afrizal juga mengungkapkan bahwa dirinya dimintai keterangan mengenai sejumlah kebijakan dan mekanisme yang berkaitan dengan operasional perusahaan daerah tersebut.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa terkait dugaan pelanggaran aturan ataupun potensi kerugian negara, sepenuhnya merupakan kewenangan auditor BPK untuk melakukan penilaian.

“Kalau soal kerugian negara tentu itu ranah BPK. Begitu juga apakah ada pelanggaran atau tidak, itu kewenangan auditor yang menilai,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan yang dijalaninya murni berkaitan dengan kapasitasnya saat masih menjabat sebagai kepala daerah dan representasi pemerintah dalam struktur perusahaan tersebut.

Setelah proses pemeriksaan selesai sekitar pukul 14.00 WIB, Afrizal Sintong yang datang seorang diri terlihat langsung meninggalkan Markas Polda Riau.