INGATLAH – Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara resmi menyatakan penolakan terhadap draf Perjanjian Perdagangan antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada Section 3: Digital Trade and Technology.
Kesepakatan tersebut dinilai sebagai langkah mundur yang berpotensi menjadi “lonceng kematian” bagi ekosistem media massa di Indonesia.
IJTI memandang pasal-pasal dalam draf tersebut secara sistematis melucuti instrumen perlindungan negara terhadap industri media domestik. Sebaliknya, perjanjian ini dianggap memberikan “karpet merah” bagi dominasi platform global (Big Tech) di tanah air.
Imperialisme Digital dan Ketimpangan Ekonomi
Dalam pernyataan sikapnya, IJTI menyoroti lima poin krusial yang dianggap merugikan pers nasional.
Pertama, perjanjian ini dinilai mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memahami anatomi industri media modern.
“Imperialisme Digital dan Pelemahan Pers Nasional: Perjanjian ini mencerminkan kegagalan Pemerintah dalam memahami anatomi industri media modern. Dengan membatasi ruang gerak regulasi domestik, pemerintah secara tidak langsung membiarkan pers nasional menjadi objek eksploitasi imperialisme digital platform global,” tulis IJTI dalam pernyataan resminya.
Selain itu, Pasal 3.1 dan 3.5 yang melarang pajak layanan digital serta bea masuk transmisi elektronik menciptakan ketimpangan struktural.
Di saat media nasional harus patuh pada aturan pajak yang ketat, platform global justru mendapatkan imunitas ekonomi yang memicu persaingan usaha tidak sehat.
Kedaulatan Data dan Nasib Publisher Rights
IJTI juga mengkhawatirkan hilangnya kedaulatan informasi akibat Pasal 3.4 yang melarang pemerintah menuntut akses pada kode sumber (source code) dan algoritma.
Tanpa transparansi algoritma, media nasional dikhawatirkan akan terus menjadi tawanan “kotak hitam” platform global yang seringkali meminggirkan konten berita kredibel demi trafik viral.
Kekhawatiran lain muncul terkait nasib regulasi Publisher Rights (Perpres No. 32 Tahun 2024). IJTI menilai perjanjian internasional ini berpotensi memandulkan regulasi yang telah dibangun untuk menjaga kemandirian ekonomi media lokal.
Tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto
Mengingat dampak destruktif yang mungkin dihasilkan, IJTI mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengambil langkah tegas sebagai berikut:
-
Review Total dan Moratorium Ratifikasi: Segera mengkaji ulang pasal-pasal dalam Section 3 yang berpotensi membunuh ekosistem pers nasional.
-
Menjamin Level Playing Field: Memastikan perjanjian internasional memberikan ruang bagi pemerintah untuk menerapkan regulasi afirmatif seperti pajak digital dan transparansi algoritma.
-
Memperkuat Kedaulatan Informasi: Menempatkan keberlanjutan media nasional sebagai kepentingan nasional yang vital (essential national interests).
-
Melibatkan Komunitas Pers: Mengajak Dewan Pers dan organisasi profesi jurnalis dalam setiap perundingan internasional yang berdampak pada lanskap media digital.
“Pers yang sehat adalah syarat mutlak bagi demokrasi yang kuat. Jangan biarkan pers nasional runtuh di bawah kaki raksasa teknologi global demi sebuah perjanjian yang tidak adil,” pungkas IJTI. (*)





