Pelalawan

Wako Pekanbaru Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi Aturan Ramadan

×

Wako Pekanbaru Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi Aturan Ramadan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho kembali mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi aturan operasional selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan surat edaran yang mengatur pedoman aktivitas masyarakat selama bulan suci tersebut.

Namun, memasuki pertengahan Ramadan, masih ditemukan sejumlah tempat usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Salah satunya adalah tempat hiburan seperti biliar yang masih beroperasi pada malam hari.

“Ada beberapa yang masih membuka tempat biliard contohnya, masih ada yang buka malam hari,” kata Agung Nugroho, Senin (9/3/2026).

Agung menegaskan, pihaknya telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru untuk melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.

Ia memastikan tempat usaha yang melanggar akan diminta menghentikan operasionalnya selama Ramadan.

Baca Juga  Bendahara PAN Pelalawan Terseret Kasus Narkoba, Berkasnya Kini Diteliti Kejari Pekanbaru

“Karena kita masih mendengarkan informasi bahwa ada beberapa titik walaupun tidak banyak,” ujarnya.

Pemko Pekanbaru juga tidak segan menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap surat edaran tersebut.

“Kalau itu kita temukan nanti tentu kita tutup, tentu ada sanksi,” tegas Agung.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 tentang Pedoman Aktivitas Masyarakat selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru pada 17 Februari 2026 itu ditujukan kepada kepala perangkat daerah, pimpinan instansi BUMN dan BUMD, asosiasi pengusaha, organisasi kemasyarakatan, hingga camat dan lurah di Kota Pekanbaru.

Kebijakan ini diterbitkan untuk menyambut Ramadan dengan penuh suka cita sekaligus menjaga toleransi dan menciptakan suasana kondusif di Kota Pekanbaru.

Baca Juga  Bukan Sekadar Bendera, Sipropam Pelalawan Bangkitkan Nasionalisme dari Rantau Baru

Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, serta tempat biliar—termasuk yang berada di hotel—wajib tutup selama Ramadan. Ketentuan serupa juga berlaku untuk tempat pijat kesehatan dan refleksi.

Sementara itu, usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, kedai kopi, kafe, dan warung hanya diperbolehkan beroperasi dengan aturan tertentu.

Pada pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, usaha kuliner hanya boleh melayani takeaway atau pesan antar. Sedangkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB, pelaku usaha diperbolehkan melayani makan di tempat, takeaway, maupun pesan antar.