INGATLAH.COM – Aparat kepolisian tengah menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang perempuan asal Kabupaten Siak, Riau.
Perempuan berinisial SS (22) itu dilaporkan meninggal dunia di Phnom Penh, Kamboja.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari keluarga korban yang berada di Desa Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
“Menurut keterangan keluarga, korban awalnya berpamitan untuk bekerja di Malaysia sebagai tenaga kerja wanita pada 12 Desember 2025,” kata Hasyim.
Saat itu korban merasa tenang karena memiliki rekan yang disebut menunggunya di negara tersebut.
Namun pada Januari 2026, keluarga mulai merasa khawatir setelah korban mengabarkan bahwa dirinya sedang sakit.
“Korban juga menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi berada di Malaysia, melainkan telah berpindah ke Phnom Penh, Kamboja,” ungkapnya.
Kondisi kesehatan korban disebut terus memburuk hingga ia tidak lagi mampu menggerakkan anggota tubuhnya.
Informasi terakhir yang diterima keluarga menyebutkan korban sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di ibu kota Kamboja tersebut sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik TPPO yang menimpa korban.





