INGATLAH.COM – Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Kantor Sekretariat DPRD (Setwan) Riau terus berlanjut hingga hari kedua.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan masih berlangsung dan sejumlah barang yang berkaitan dengan dugaan korupsi telah disita.
“Pada hari pertama penggeledahan, penyidik telah menyita barang bukti berupa 20 kotak dokumen dan barang lainnya. Proses penggeledahan ini belum selesai dan dilanjutkan pada hari ini,” ujar Anom kepada media, Rabu (11/9/2024).
Menurut Anom, pihaknya telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus ini.
Ruang yang digeledah meliputi ruang Sekwan, staf, staf keuangan, serta beberapa gudang aset.
“Penyidik menyita barang-barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dokumen, komputer, dan laptop yang kemungkinan digunakan sebagai sarana untuk melakukan korupsi,” jelasnya.
Barang-barang yang disita tersebut akan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk diperiksa lebih lanjut guna memastikan keabsahan dan keotentikannya sebagai barang bukti dalam kasus ini.
“Pemeriksaan di laboratorium akan memastikan apakah barang bukti ini autentik dan dapat digunakan dalam penyidikan lebih lanjut,” tutup Kombes Pol Anom.(*)





