INGATLAH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk serius mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP).
Fokus utama penagihan ini ditujukan kepada perusahaan perkebunan besar pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Evi Yandri menegaskan bahwa instrumen hukum untuk penarikan pajak tersebut sudah tersedia secara lengkap, baik di tingkat undang-undang maupun peraturan daerah. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak bertindak maksimal.
“Dasar hukum pajak air permukaan ini sudah ada, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah provinsi lengkap, jadi harus dioptimalkan. Pajak air permukaan dari perusahaan perkebunan besar pemilik HGU harus ditarik secara maksimal,” ujar Evi Yandri, Rabu (7/1/2026).
Mewujudkan Keadilan Geologis
Lebih dari sekadar instrumen Pendapatan Asli Daerah (PAD), Evi Yandri menilai Pajak Air Permukaan merupakan perwujudan dari keadilan geologis.
Menurutnya, perusahaan besar yang memanfaatkan sumber daya publik harus berkontribusi kembali karena aktivitas mereka memiliki dampak ekonomi dan lingkungan.
“Pemanfaatannya memiliki kontribusi terhadap degradasi lingkungan, memperbesar risiko bencana, dan sebagainya jadi harus pula memberikan kontribusi kepada pembangunan daerah melalui kewajiban pajak,” tegasnya.
Desakan ini muncul di tengah kondisi keuangan daerah yang saat ini dinilai tidak mencukupi untuk membiayai seluruh program pembangunan.
Selain dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat, Sumatera Barat juga membutuhkan anggaran besar untuk pemulihan kerusakan akibat bencana alam.
Evi Yandri memaparkan bahwa optimalisasi seluruh potensi pendapatan daerah menjadi langkah krusial yang harus segera dilakukan.
“Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan sebagai sumber pendapatan asli daerah termasuk dari pajak air permukaan, potensi ini sangat besar dan harus dikelola maksimal,” lanjutnya.
Menutup pernyataannya, ia meminta Pemprov Sumatera Barat untuk bersikap tegas dalam melakukan penagihan kepada seluruh perusahaan perkebunan pemilik HGU. Upaya ini dipandang bukan sekadar soal angka penerimaan, melainkan tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan dan menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)





