INGATLAH.COM – Aksi pengejaran dramatis mewarnai pengungkapan kasus narkotika oleh Polda Riau di Kabupaten Rokan Hilir.
Sebuah mobil yang dikendarai terduga pengedar sabu terbalik saat berusaha kabur dari sergapan petugas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua pria berinisial F (44) dan HM (35) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/2) setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di Kampung Kencana, Dusun Sei Kundur, Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Tim Opsnal Subdit II segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari lokasi, kami mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kurang lebih 10 gram,” ujar Kombes Putu.
Barang Bukti dan Peran Tersangka
Tersangka F lebih dulu diamankan. Dari tangannya, polisi menyita tiga plastik bening ukuran sedang dan satu plastik kecil berisi sabu, dua kotak putih berisi total 30 paket kecil sabu, satu unit mobil Toyota Fortuner BM 805 MR warna abu-abu metalik, satu unit telepon genggam, tas hitam, serta uang tunai Rp600 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, F mengaku memperoleh sabu dari HM dengan sistem pembagian keuntungan. Ia dijanjikan imbalan Rp14 juta untuk setiap penjualan satu ons sabu.
Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk memburu HM.
“Saat hendak ditangkap, HM mencoba melarikan diri menggunakan mobil. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga akhirnya kendaraan yang dikemudikan tersangka terbalik dan yang bersangkutan berhasil kami amankan,” jelas Kombes Putu.
Dari HM, polisi menyita satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp56.476.000 yang tersimpan di rekening bank atas nama pihak lain.
HM mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial RD yang kini masih dalam pengejaran. Ia dijanjikan keuntungan Rp18 juta untuk setiap penjualan satu ons sabu.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Polisi memastikan penyelidikan tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Aparat kini memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di Riau.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan hingga ke tingkat atas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Riau,” tegas Kombes Putu.





