Pekanbaru

Penyidikan Dugaan Korupsi RHL Rp39 Miliar di Rohul Terus Berjalan, 23 Saksi dan Ahli Diperiksa

×

Penyidikan Dugaan Korupsi RHL Rp39 Miliar di Rohul Terus Berjalan, 23 Saksi dan Ahli Diperiksa

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Paket I Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Agroforestry Desa Cipang Kiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Tahun Anggaran 2019–2021 yang dikerjakan PT Inhutani IV masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Hingga kini, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau belum menetapkan tersangka dalam perkara dengan nilai anggaran mencapai Rp39 miliar tersebut. Penyidik masih memfokuskan upaya pada penguatan alat bukti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan proses penyidikan berjalan secara bertahap dengan mengedepankan kecermatan dalam pembuktian.

“Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut,” ujar Zikrullah, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga  Resmi! Persiku Kudus Berkandang di Stadion Sultan Agung Bantul pada Championship 2026/27

Menurutnya, sedikitnya 23 orang telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur yang terlibat dalam proyek tersebut, mulai dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), pihak PT Inhutani IV, kepala desa, direktur atau konsultan pengawas, hingga petani, tukang, dan pekerja lapangan.

Tak hanya itu, penyidik juga menghadirkan sejumlah ahli guna mendalami aspek teknis proyek. Para ahli yang telah dimintai pendapat antara lain ahli teknik geologi, ahli penginderaan jauh, ahli geoinformatika, serta ahli penghitungan kerugian negara (PKN).

Zikrullah mengungkapkan, salah satu tantangan utama dalam penanganan perkara ini adalah luasnya areal penanaman kembali yang menjadi objek pemeriksaan. Total lahan yang diverifikasi mencapai 4.863 hektare.

“Areal penanaman kembali cukup luas, sehingga membutuhkan dukungan teknologi seperti citra satelit yang mampu menjangkau hingga ke titik-titik penanaman secara akurat. Ini menjadi salah satu tantangan dalam proses pembuktian,” jelasnya.

Baca Juga  Puluhan Pedagang Pasar Kodim Datangi PPID Pekanbaru, Pertanyakan Keterbukaan Informasi

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi berjemaah dalam proyek program RHL periode 2019–2021 tersebut.

Dugaan modus yang mencuat adalah penggelembungan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

Terkait target penyelesaian perkara, Kejati Riau belum dapat memastikan tenggat waktu. Penyidik disebut masih memaksimalkan pengumpulan alat bukti sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

“Penyidik memaksimalkan pengumpulan bukti dalam perkara ini. Untuk target waktu penyelesaian, belum dapat ditentukan karena berkaitan dengan kendala luasnya lahan yang harus diverifikasi,” tegas Zikrullah.

( Mhd Ihsan  )