INGATLAH.COM – Tak hanya memberikan pendampingan psikologis kepada korban, Polda Riau ternyata juga menghadirkan layanan serupa bagi RM (21) tersangka pembacokan di UIN Suska Riau.
Hal itu terlihat saat tim psikologi Biro SDM Polda Riau yang dipimpin Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra mendatangi tersangka di sel tahanan Polresta Pekanbaru, Senin (2/3/2026).
“Hal ini sebagai bentuk pendekatan humanis dalam penanganan kasus kekerasan serta untuk menggali keterangan lebih dalam terhadap peristiwa yang terjadi,” katanya.
Kombes Zahwani juga menjelaskan pendampingan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara mendapatkan penanganan komprehensif, baik dari sisi hukum maupun psikologis.
Sebelumnya, melalui Bagian Psikologi Biro SDM, Polda Riau juga telah memberikan trauma healing kepada mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim Riau yang menjadi korban penganiayaan.
Kegiatan itu dilaksanakan pada Jumat (27/2/2026) di RSUD Arifin Achmad, tempat korban masih menjalani perawatan medis.
Saat itu, pendampingan dilakukan langsung oleh Kabag Psikologi Biro SDM Polda Riau, Winarko, bersama tim psikologi.
Mereka menerapkan pendekatan berbasis metode PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) untuk mengidentifikasi sekaligus menangani gejala trauma pascakejadian.
Pendekatan tersebut difokuskan membantu korban mengelola respons emosional akibat peristiwa kekerasan yang dialaminya, mulai dari kecemasan, ketakutan, hingga bayangan kejadian yang kerap muncul kembali.
Tim juga berupaya membangun kembali rasa aman dan kepercayaan diri korban agar proses pemulihan berjalan optimal.
Tak hanya korban, keluarga juga mendapat edukasi dan dukungan emosional.
Langkah ini dinilai penting agar keluarga memahami dampak psikologis yang mungkin timbul dan mampu menjadi sistem pendukung utama selama masa pemulihan.
Sementara itu, pendampingan psikologis terhadap pelaku dilakukan guna memetakan kondisi mental serta mencegah risiko gangguan psikologis lanjutan selama masa penahanan.
Upaya ini juga menjadi bagian dari proses asesmen untuk mendukung kelengkapan penanganan perkara.
Kabid Humas Polda Riau menegaskan, pendekatan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan yang humanis, profesional, dan presisi.
“Pendampingan ini bertujuan memastikan proses berjalan secara menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis, sehingga semua pihak dapat melalui tahapan ini dengan kondisi mental yang lebih stabil,” ujarnya.
Langkah tersebut menegaskan bahwa perlindungan dan penanganan kasus kekerasan tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan serta pemulihan mental demi masa depan yang lebih baik.





