Pekanbaru

Zakat Fitrah 2026 di Pekanbaru Tembus Rp48.333 per Jiwa, Ini Rincian Lengkapnya

×

Zakat Fitrah 2026 di Pekanbaru Tembus Rp48.333 per Jiwa, Ini Rincian Lengkapnya

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Memasuki hari ke-11 Ramadan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran zakat fitrah.

Imbauan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau tentang Panduan Besaran Qimat Zakat Fitrah Tahun 2026.

Ketua Baznas Riau, Masriadi Hasan, menegaskan bahwa pembayaran zakat sebaiknya dilakukan lebih awal untuk memastikan distribusi kepada para mustahik berjalan tepat waktu.

“Kami menyarankan masyarakat menunaikan zakat fitrah sejak sekarang, atau paling lambat dua hari sebelum Idulfitri. Ini untuk memudahkan petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam proses pendataan dan penyaluran,” ujarnya di Pekanbaru, Minggu (1/3/2026).

Secara syariat, besaran zakat fitrah tetap mengacu pada ketentuan 1 sha’ atau setara 2,5 kilogram (3,5 liter) beras per jiwa.

Baca Juga  Prabowo: 500 Sekolah Rakyat Siap Hadir, 100.000 Layar Pintar Dikirim ke Daerah Tertinggal

Ketentuan tersebut sejalan dengan regulasi Kementerian Agama mengenai tata cara penghitungan dan pendayagunaan zakat.

Rincian Besaran Zakat Fitrah 2026 di Pekanbaru

Untuk pembayaran dalam bentuk uang tunai, nominal zakat disesuaikan dengan harga beras di pasaran berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru per 20 Februari 2026.

Berikut rincian besaran zakat fitrah per jiwa:

Beras Pandan Wangi Special SLX: Rp48.333

Pandan Wangi biasa: Rp46.750

Ramos: Rp46.250

Solok/Anak Daro: Rp45.418

Mundam: Rp45.000

Belida/Topi Koki: Rp40.893

Beras Bulog (SPHP): Rp32.000

Masriadi menambahkan, nominal tersebut mengikuti harga konsumsi beras yang biasa digunakan masyarakat, sehingga zakat yang dibayarkan tetap sesuai prinsip keadilan dan kelayakan.

Layanan Pembayaran Langsung dan Online

Untuk memudahkan masyarakat, Baznas Riau membuka layanan pembayaran langsung di kantor yang beralamat di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Baca Juga  Belum Terkalahkan, Madura United Siap Hadapi Ancaman Persik Kediri

Petugas siap membantu konsultasi, baik untuk zakat fitrah maupun zakat mal, selama jam operasional.

Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui transfer bank ke rekening:

BSI: 7003.668.527

BRK Syariah: 820.21.47550

atas nama Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau.

Sebagai bentuk transparansi, masyarakat yang telah melakukan transfer diminta segera mengonfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui WhatsApp ke nomor layanan Baznas Riau di 0823-8698-1266.

Langkah ini penting agar dana zakat segera diverifikasi dan disalurkan kepada yang berhak.

Dengan pembayaran lebih awal, diharapkan penyaluran zakat fitrah tahun ini dapat berlangsung tertib, cepat, dan tepat sasaran, sehingga kebahagiaan Idulfitri benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.