Berita

Ditangkap di Kosan, Pasangan Kekasih di Pekanbaru Terlibat Kasus Narkoba

×

Ditangkap di Kosan, Pasangan Kekasih di Pekanbaru Terlibat Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Inilah sejoli yang ditangkap gara-gara narkoba di Pekanbaru.(ist)

INGATLAH.COM – Pasangan kekasih berinisial KH (20) dan RS (30) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan dilakukan di sebuah kosan di kawasan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (10/9/2024).

“RS dan KH ditangkap di sebuah kosan di Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 8 butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam mobil kedua pelaku, disembunyikan dalam bungkus kotak rokok.

Baca Juga  Kejati Riau Tuntut Hukuman Mati untuk 45 Terdakwa Narkoba di 2024

Selain itu, polisi juga menangkap seorang rekan mereka berinisial AN di rumahnya di Jalan Riau, Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan.

Dari penangkapan AN, polisi berhasil menyita 6 bungkus plastik klip berisi sabu serta 16 butir ekstasi berlogo Rolex berwarna dongker yang disembunyikan di plafon rumahnya.

AN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kaki tangan berinisial ED yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Total barang bukti yang disita dari para pelaku adalah narkotika jenis sabu seberat 42,8 gram dan 24 butir pil ekstasi.

Baca Juga  Komisi X DPR RI Siap Kawal Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana di Kota Padang

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku RS dan KH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas AKP Bagus Faria.

Sementara itu, pelaku AN dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.(*)