INGATLAH.COM – Polemik penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau kian memanas.
Hingga Kamis (26/2), Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) belum juga menuntaskan verifikasi ulang surat dukungan dari KONI kabupaten/kota, sebagaimana arahan KONI Pusat, menyusul munculnya dukungan ganda dan pencabutan dukungan terhadap salah satu bakal calon.
Ketua TPP KONI Riau, Khairul Fahmi, menegaskan dirinya telah menjalankan tugas sesuai pedoman dan arahan KONI Pusat.
Namun, proses verifikasi ulang terhambat karena tiga dari lima anggota TPP menolak melanjutkan tahapan tersebut.
Tiga anggota yang dimaksud yakni M Yasir (unsur KONI Pekanbaru), Agusman Sikumbang (cabor Karate), dan Riko Bakhtiar (cabor Boling).
“Saya sudah menjalankan tugas sesuai aturan dalam pedoman TPP dan arahan KONI Pusat untuk melakukan verifikasi ulang terhadap KONI daerah yang memberikan dukungan ganda maupun mencabut dukungan,” ujar Fahmi.
Menurutnya, seluruh anggota TPP sebelumnya telah melakukan konsultasi dan menerima arahan yang jelas dari KONI Pusat.
Namun dalam pelaksanaannya, rapat TPP berakhir tanpa keputusan final atau deadlock.
Hasil yang ada baru sebatas notulen rapat dan belum ditetapkan secara resmi.
“Proses kerja TPP ini belum tuntas. Tidak ada keputusan final. Saya tidak mau melabrak aturan. Verifikasi ulang harus dilakukan secara faktual dan sesuai pedoman,” tegasnya.
Fahmi menjelaskan, terdapat tiga KONI kabupaten/kota yang memberikan dukungan ganda, yakni KONI Bengkalis, KONI Rokan Hulu, dan KONI Indragiri Hilir.
Awalnya, ketiga KONI tersebut diketahui memberikan surat dukungan kepada Iskandar Hoesin.
Namun kemudian terjadi dinamika pencabutan dan pengalihan dukungan.
Berdasarkan perkembangan terakhir, KONI Indragiri Hilir dan KONI Rokan Hulu tetap mendukung Iskandar Hoesin.
Sementara KONI Bengkalis menetapkan dukungannya kepada Edi Basri.
“Dalam pedoman TPP sebenarnya tidak diatur soal cabut-mencabut dukungan. Karena itu, KONI Pusat mengeluarkan arahan agar dilakukan verifikasi ulang terhadap seluruh proses pencabutan, baik yang pertama maupun kedua. Kita harus konsisten pada aturan,” jelas Fahmi.
Ia juga menilai penolakan verifikasi ulang oleh tiga anggota TPP berpotensi mencederai prinsip profesionalitas dan integritas lembaga.
- Pernyataan Lolosnya Dua Calon Dinilai Ilegal
Terkait pernyataan tiga anggota TPP yang menyebut dua bakal calon, Iskandar Hoesin dan Edi Basri, telah memenuhi syarat sebagai calon Ketua Umum, Fahmi dengan tegas membantah.
Ia menyatakan tidak pernah menandatangani hasil akhir TPP karena belum ada keputusan resmi.
“Saya sebagai Ketua TPP tidak pernah menandatangani hasil apa pun. Karena memang belum ada keputusan. Kalau ada pernyataan yang menyebut keduanya lolos, itu di luar mekanisme dan tidak sah,” tegas Fahmi.
Hasil rapat dan kondisi deadlock tersebut, lanjutnya, akan dilaporkan kembali ke KONI Pusat untuk mendapatkan keputusan akhir.
- Jadwal Musorprov Belum Ditentukan
Sementara itu, Bidang Organisasi KONI Riau, Zainuddin Balok, memastikan hingga kini jadwal Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) belum ditetapkan.
Menurutnya, penetapan jadwal Musorprov harus menunggu laporan resmi TPP yang telah ditandatangani Ketua TPP sebagai bentuk pertanggungjawaban hasil verifikasi.
“Kalau belum ada laporan resmi dari TPP, tentu jadwal Musorprov belum bisa dikeluarkan. Yang berwenang mengeluarkan SK TPP dan menetapkan agenda Musorprov adalah KONI Riau, bukan TPP,” ujar Balok.
Ia juga menilai pernyataan yang menyebut Musorprov sudah diagendakan merupakan kekeliruan dan tidak sesuai dengan AD/ART organisasi.
“Penentuan jadwal Musorprov bukan kewenangan TPP. Sangat disayangkan jika ada pernyataan yang menyesatkan dan mencederai aturan organisasi,” tegasnya.
- Peta Dukungan Sementara
Dari data dukungan KONI kabupaten/kota yang masuk, Iskandar Hoesin tercatat didukung sembilan daerah: Siak, Kampar, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Dumai, Indragiri Hilir, dan Indragiri Hulu.
Sementara Edi Basri memperoleh dukungan dari tiga daerah, yakni Kota Pekanbaru, Pelalawan, dan Bengkalis.
Jika mengacu pada syarat minimal dukungan KONI daerah, maka komposisi dukungan tersebut menjadi faktor krusial dalam penetapan calon Ketua Umum KONI Riau.
Kini, seluruh proses tinggal menunggu sikap dan keputusan akhir dari KONI Pusat, apakah verifikasi ulang tetap dijalankan atau diambil langkah organisatoris lainnya demi menjaga marwah dan kepastian hukum dalam Musorprov KONI Riau.





