INGATLAH.COM – Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga pria yang diduga terlibat peredaran sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu di dua lokasi berbeda.
Kedua penangkapan tersebut di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang pertama pertama dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir, Rengat dan kedua di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Besar Kota, Rengat.
Dari pengungkapan pertama, tim menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial ZC alias Ican (24) dan HMD alias Heru (25) yang diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi sabu.
Dari tangan ZC, petugas menyita satu paket sabu dengan berat kotor 2,61 gram yang disimpan di saku celana.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp80 ribu, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas AIPTU Misran, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Patimura. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang, segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka ZC,” ujar Misran.
Dari hasil pemeriksaan awal, ZC mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui perantara HMD. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HMD di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan pada malam yang sama.
“Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung narkotika,” tegasnya.
Pengembangan kasus berlanjut hingga mengarah pada tersangka ketiga berinisial SZ alias Karyak (37), yang diduga sebagai pemasok utama.
Ia ditangkap pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Besar Kota, Rengat.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor 3,03 gram, timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai Rp6,5 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Tersangka SZ merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas pada 2025. Saat hendak diamankan, ia sempat merusak salah satu ponselnya untuk menghilangkan barang bukti,” jelas Misran.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Indragiri Hulu dan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Indragiri Hulu. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
( Mhd Ihsan )





