INGATLAH – Bertepatan dengan bulan Ramadan, Kota Padang kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat nasional.
Ibu kota Provinsi Sumatera Barat ini berhasil meraih Sertifikat Menuju Kota Bersih, yang pada tahun ini ditetapkan sebagai penghargaan tertinggi dalam bidang pengelolaan sampah di Indonesia.
Kota Padang berhasil mengantongi nilai kinerja sebesar 71,44, yang menempatkannya di posisi ke-8 secara nasional.
Pencapaian ini mempertegas komitmen daerah dalam menjaga kualitas lingkungan dan efektivitas pengelolaan sampah.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup kepada Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026 yang berlangsung di Gedung Balai Sarbini, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
“Alhamdulillah kita meraih penghargaan tertinggi, sertifikat Adipura,” ungkap Fadly Amran menanggapi keberhasilan tersebut.
Prestasi ini tergolong eksklusif mengingat ketatnya standar penilaian Adipura tahun ini. Dari ratusan daerah di Indonesia, tercatat hanya 13 kota dan 22 kabupaten yang berhasil membawa pulang penghargaan.
Kota Padang pun menjadi satu-satunya kota besar di Pulau Sumatera yang menerima apresiasi tersebut.
Berdasarkan skema penilaian yang berlaku, terdapat ambang batas nilai sebagai berikut:
- Piala Adipura Kencana: Nilai di atas 85.
- Piala Adipura: Nilai 75-85.
- Sertifikat Adipura: Nilai 60-75.
- Predikat Kota Kotor: Nilai di bawah 60.
Pada periode ini, tidak ada satu pun daerah di Indonesia yang mampu mencapai nilai di atas 75.
Hal ini menyebabkan tidak adanya penerima Piala Adipura Kencana maupun Piala Adipura, sehingga Sertifikat Adipura menjadi kasta penghargaan tertinggi yang diberikan oleh pemerintah pusat tahun ini.
Mengacu pada data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), penilaian Adipura 2026 menggunakan mekanisme lima tahap yang sangat detail, mulai dari pengumpulan data sekunder melalui SIPSN hingga tahap klarifikasi.
Proses pemantauan mencakup beberapa poin krusial dengan bobot penilaian tertentu:
- Kebersihan dan Pengelolaan Sampah (50%): Meliputi pengurangan di sumber dan penanganan fasilitas serta pelibatan masyarakat.
- Anggaran Pengelolaan Sampah (20%).
- SDM dan Fasilitas (30%).
Seluruh penilaian akhir didasarkan pada skala dan kriteria yang tertuang dalam SK Menteri LHK Nomor 1418 Tahun 2025.
Meski meraih prestasi, Pemerintah Kota Padang menyadari masih adanya tantangan besar. Saat ini, sebanyak 73,25% sampah di Kota Padang masih berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Padahal, target nasional mengamanatkan angka tersebut harus ditekan hingga di bawah 30 persen.
Selain itu, terdapat sekitar 1,06% sampah yang belum terkelola dan masih mencemari lingkungan, sungai, serta lahan kosong.
Ke depannya, Kota Padang berkomitmen terus berbenah untuk menekan angka sampah tidak terkelola tersebut hingga mencapai titik nol. (*)





