Utama

Mantan Dirut PT SPRH Segera Disidang dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Rp64,2 Miliar

×

Mantan Dirut PT SPRH Segera Disidang dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Rp64,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM– Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia menjadi tersangka pertama yang diadili dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT SPRH periode 2023–2024.

Berkas perkara Rahman telah dinyatakan lengkap (P-21). Pada Jumat (9/1), penyidik melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Pada hari yang sama, penahanan Rahman dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Sudah limpah ke pengadilan pada tanggal 20 Februari kemarin,” ujar Zikrullah, Rabu (25/2).

Baca Juga  Bahrain Tahan Imbang Indonesia 2-2 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Menurutnya, pengadilan juga telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. JPU pun telah menerima jadwal sidang perdana.

“Sidang pertama, Rabu 4 Maret 2026,” jelasnya.

Selain Rahman, penyidik turut menetapkan tiga tersangka lain, yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan. Ketiganya telah ditahan, sementara proses pemberkasan masih berlangsung.

“Masih pemberkasan,” singkat Zikrullah.

Dalam proses penyidikan, tim Pidana Khusus Kejati Riau telah menyita sejumlah barang bukti dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya adalah sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penelusuran aliran dana sekaligus pengamanan aset.

Baca Juga  Sumbar Mantapkan Langkah Jadi Provinsi Hijau, Gubernur Mahyeldi Resmikan Tajak Sumur Pertama PLTP Muara Laboh Unit-2

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60. Nilai tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam menelusuri peran para pihak serta aset-aset yang berkaitan dengan perkara.

Pengusutan kasus ini bermula dari tahap penyelidikan. Setelah ditemukan indikasi tindak pidana, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana PI senilai Rp551.473.883.895 diduga tidak dikelola sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.