INGATLAH.COM – Memasuki tahun politik, Pemerintah Kota Padang mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap netral, terutama dalam menggunakan media sosial.
“Netralitas ASN adalah harga mati yang harus kita pegang teguh,” ujar Asisten I Setdako Padang, Edi Hasymi, dalam pertemuan bersama pegawai di Balaikota Padang, Senin (9/9/2024).
Edi meminta agar ASN tidak ikut-ikutan terlibat politik di media sosial, termasuk tidak memberikan “like,” “share,” atau berkomentar di akun-akun pasangan calon kepala daerah.
“Jangan sampai ada ASN yang kepergok hadir di kampanye, nanti malah jadi viral,” tambahnya.
Lebih lanjut, Edi juga menegaskan bahwa jika ada ASN yang nekat terlibat politik, Pemko Padang tidak akan ragu untuk memberikan sanksi.
Pemerintah ingin memastikan bahwa ASN tidak terseret dalam politik praktis, apalagi sampai dipanggil Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kalau ada ASN yang ketahuan berpolitik, kami tidak akan membela. Ini justru jadi beban bagi pimpinan,” tegas Edi.
Aturan ini berlaku tidak hanya bagi ASN, tetapi juga untuk pegawai honorer. “Soal pilihan politik, silakan di bilik suara saja nanti,” pesannya.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, sudah jelas bahwa ASN harus netral dan tidak boleh memihak pada kepentingan politik tertentu.
Bahkan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga melarang ASN, perangkat desa, dan pejabat lainnya untuk terlibat dalam kampanye.
Jika melanggar, ancamannya adalah hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga memperkuat aturan ini.
PP tersebut melarang ASN memberikan dukungan kepada calon presiden, kepala daerah, atau anggota DPR melalui berbagai cara, seperti ikut kampanye, menggunakan atribut partai, atau memberikan dukungan terbuka.
Jika melanggar, ASN bisa dikenakan hukuman berat, mulai dari penurunan jabatan hingga diberhentikan secara tidak hormat.
Sebagai langkah antisipasi menjelang pemilu serentak 2024, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama untuk memperkuat pengawasan netralitas ASN dalam proses pemilu dan pemilihan kepala daerah. (*)





