BeritaRiauUtama

Penyidikan Dugaan Korupsi Bank BUMD di Kejati Riau Belum Tetapkan Tersangka

×

Penyidikan Dugaan Korupsi Bank BUMD di Kejati Riau Belum Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank milik pemerintah daerah di Riau oleh Kejaksaan Tinggi Riau menuai sorotan publik. Perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak pertengahan 2023 itu hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka.

Kasus yang diusut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian bagi hasil keuntungan bank atau praktik income smoothing pada periode 2022–2023. Penanganan perkara dilakukan oleh tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Meski telah berstatus penyidikan lebih dari satu tahun, perkembangan perkara dinilai belum menunjukkan progres signifikan. Dalam tahap penyidikan, aparat penegak hukum semestinya telah mengantongi minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga  Polsek Tapung Ringkus Pengedar Sabu di Pasar Flamboyan Tanjung Sawit, 8 Gram Barang Bukti Disita

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan.

“Masih dalam proses penanganan perkara,” ujar Zikrullah, Selasa (24/2).

Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 29 orang saksi. Rinciannya, 24 orang dari internal bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, empat orang dari PT Taspen, satu orang dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, serta dua orang ahli.

Selain itu, tiga komisaris bank pelat merah tersebut, yakni Syahrial Abdi, Rita Anugrah, dan Roy Prakoso, juga telah dipanggil dan diperiksa pada Januari 2024.

“Sampai sejauh ini belum ada penetapan tersangka,” tegasnya.

Baca Juga  Sepanjang 2024, Kejati Riau Selamatkan Rp119,5 Miliar Uang Negara Lewat Jalur Perdata

Lambannya penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, pada awal Februari 2026, Kejati Riau dan pihak bank terlihat berada dalam satu kegiatan bertajuk Pelatihan Navigasi Krisis dan Public Speaking.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejati Riau Sutikno dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama bank BUMD Helwin Yunus. Sejumlah pemateri turut hadir, di antaranya perwakilan akademi salah satu stasiun televisi berita nasional, kepala kejaksaan negeri, serta para branch manager bank BUMD se-Provinsi Riau.

Menanggapi hal itu, Zikrullah kembali menegaskan bahwa tim penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti guna mengungkap perkara secara komprehensif.

“Masih pengumpulan alat bukti,” pungkasnya.