Indragiri Hulu

Satresnarkoba Polres Inhu Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Rengat, Satu Residivis Baru Bebas 2025

×

Satresnarkoba Polres Inhu Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Rengat, Satu Residivis Baru Bebas 2025

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu kembali menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di wilayah Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir, Rengat, pada Sabtu (21/2/2026).

Dua pria berinisial ZC alias Ican (24) dan HMD alias Heru (25) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi. Dari tangan ZC, petugas menemukan satu paket sabu seberat kotor 2,61 gram yang disimpan di saku celananya.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp80 ribu, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.

Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

Baca Juga  Naas! Bentrokan Antar Pemuda di Inhu Tewaskan Satu Orang, Enam Pelaku Ditangkap

“Berbekal laporan warga, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap ZC, diketahui barang haram tersebut diperoleh melalui perantara HMD,” ujar Misran.

Berdasarkan hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HMD di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan pada malam yang sama.

Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung narkotika.

Pengembangan kasus berlanjut hingga penangkapan tersangka ketiga berinisial SZ alias Karyak (37), yang diduga sebagai pemasok utama.

Ia ditangkap pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Besar Kota, Rengat.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat kotor total 3,03 gram, satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai Rp6,5 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Baca Juga  Polres Inhu Gelar Sertijab Empat PJU dan Satu Kapolsek

Menurut Misran, SZ diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada 2025.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat merusak salah satu telepon genggamnya untuk menghilangkan barang bukti. Namun, petugas bergerak cepat dan tetap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

“Kami tidak akan lengah. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus mata rantai peredaran ini,” tegasnya.

( Mhd Ihsan  )