Berita

Satpol PP Padang Tertibkan PKL Bandel di Depan Hotel Pangeran Beach

×

Satpol PP Padang Tertibkan PKL Bandel di Depan Hotel Pangeran Beach

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Padang amankan PKL bandel. (Foto: Istimewa)
Satpol PP Padang amankan PKL bandel. (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan.

Pengawasan dilakukan di sekitar Jalan Ir. H. Juanda, tepatnya di kawasan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, di depan Hotel Pangeran Beach pada Minggu pagi, 8 September 2024.

Dalam penertiban itu, petugas Satpol PP mengamankan beberapa barang milik PKL, seperti termos, kursi, dan tenda yang berdiri di atas trotoar. Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP, M.Si., menjelaskan bahwa sebelum penertiban, petugas selalu mengingatkan dan mengimbau para pedagang untuk pindah ke tempat yang lebih aman dan tidak melanggar aturan. Pasalnya, banyak pedagang yang berjualan di badan jalan atau bahkan di atas trotoar.

Baca Juga  Kalahkan PSS Sleman, Hendri Susilo Janjikan Rosad Libur Sebulan "Bulan Madu"

Tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan umum, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum di Kota Padang.

“Penertiban dilakukan secara humanis. Kalau ada yang masih nekat atau pura-pura tidak mendengar imbauan, lapaknya akan kami tertibkan,” jelas Chandra.

PKL yang lapaknya disita diminta untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang. Mereka akan didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami juga akan memberikan edukasi soal tempat berjualan yang benar, supaya tidak mengganggu ketertiban umum di kemudian hari,” tambah Chandra.

Baca Juga  Mabuk Asmara di Sungai Bangek, Sepasang Muda-Mudi Diamankan Warga

Chandra menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara rutin di lokasi-lokasi yang sudah ditertibkan.

Harapannya, trotoar yang sudah rapi bisa kembali digunakan oleh pejalan kaki dan tidak menimbulkan kemacetan akibat para pedagang. (*)