Pekanbaru

Ramadan 1447 H, THM di Pekanbaru Wajib Tutup Total

×

Ramadan 1447 H, THM di Pekanbaru Wajib Tutup Total

Sebarkan artikel ini
Kabut Asap Memburuk, Wako Pekanbaru Liburkan Sementara Sekolah Tatap Muka
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.(ist)

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menetapkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru wajib tutup selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga kekhusyukan ibadah serta menciptakan suasana yang tertib dan kondusif selama Ramadan 2026.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di rumah dinas wali kota, Selasa (17/2/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dan membahas pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan.

Agung menegaskan, seluruh tempat hiburan malam baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari fasilitas hotel tidak diperkenankan beroperasi sepanjang Ramadan.

“Tempat hiburan malam atau tempat hiburan baik yang terpisah dari hotel maupun yang menjadi bagian dari fasilitas hotel selama Ramadan tutup. Tidak diperkenankan beroperasi,” ujarnya usai rapat.

Baca Juga  Nekat Modifikasi Mobil Untuk Selundupkan 32 Kg Sabu, Sepasang Kekasih Asal Palembang Ditangkap

Tak hanya THM, kebijakan tersebut juga mencakup tempat karaoke, biliar, serta pelarangan penyelenggaraan live musik pada malam hari.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga ketertiban umum.

Selain sektor hiburan, Pemko juga mengatur jam operasional restoran dan rumah makan.

Selama Ramadan, restoran hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Pada siang hari, layanan hanya diizinkan dalam bentuk pesan bawa pulang (take away).

Khusus rumah makan milik non-muslim, pemerintah tetap memberikan ruang operasional dengan pembatasan kapasitas.

Pengelola diperbolehkan menerima tamu makan di tempat maksimal 30 persen dari total kapasitas meja dan kursi yang tersedia.

Baca Juga  Babak Pertama, PSPS Pekanbaru Ditahan Imbang PSMS Medan

“Rumah makan non-muslim boleh buka dengan syarat tertentu. Meja dan kursi yang digunakan hanya 30 persen, tidak boleh lebih,” jelas Agung.

Saat ini, Pemko Pekanbaru tengah menggencarkan sosialisasi pedoman tersebut melalui camat dan lurah di masing-masing wilayah.

Aparat diminta aktif menyampaikan aturan agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditugaskan melakukan pengawasan selama Ramadan.

Wali kota menekankan agar penegakan aturan dilakukan secara persuasif dan humanis, mengedepankan pembinaan tanpa sikap arogan.

“Kita ingin Ramadan berjalan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan. Pendekatan harus santun, agar masyarakat memahami aturan dengan baik,” tegasnya.