INGATLAH – Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.
Ketetapan ini merujuk pada hasil perhitungan astronomis dengan menggunakan metode Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Pakar falak Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025.
Metode KHGT kini menjadi acuan resmi organisasi, menggantikan metode wujudul hilal yang sebelumnya digunakan selama bertahun-tahun.
Arwin memaparkan bahwa implementasi KHGT mensyaratkan keterpaduan Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP).
Salah satu syarat utamanya adalah posisi hilal setelah ijtimak harus mencapai ketinggian minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat di bagian mana pun di permukaan bumi.
“Untuk awal Ramadan 1447 H, parameter tersebut telah terpenuhi di Alaska dengan ketinggian hilal 05° 23′ 01″ dan elongasi 08° 00′ 06″,” ungkap Arwin sebagaimana dikutip dari situs resmi Muhammadiyah.
Secara astronomis, konjungsi atau ijtimak awal Ramadan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026, pukul 19.01 WIB (12.01 UTC).
Karena parameter global telah tercapai di Alaska setelah matahari terbenam pada hari tersebut, Muhammadiyah menetapkan keesokan harinya sebagai awal puasa.
Meski parameter global sudah terpenuhi, Arwin menyebutkan adanya potensi perbedaan dengan ketetapan pemerintah.
Hal ini dikarenakan posisi hilal di wilayah Indonesia saat ini masih berada di bawah ufuk, sehingga belum memenuhi kriteria MABIMS (minimal tinggi 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat) yang digunakan Kementerian Agama.
Pemerintah diperkirakan baru akan menetapkan awal Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026, setelah melaksanakan proses rukyatul hilal dan sidang isbat.
“Sementara metode pemerintah baru menghasilkan keputusan definitif setelah rangkaian rukyat dan sidang isbat dilaksanakan, meskipun secara astronomis sebelumnya sudah dapat diperkirakan,” tutur Arwin.
Arwin menegaskan bahwa penggunaan KHGT berlandaskan pada argumen teologis tentang kesatuan umat dan universalitas Islam.
Ia juga menekankan bahwa perbedaan awal Ramadan bukanlah persoalan akidah, melainkan perbedaan teknis dalam metode penetapan.
“Secara fikih, keduanya memiliki dasar argumentasi, metodologi ilmiah, serta pertimbangan maslahat masing-masing. Penilaian terhadap keduanya seharusnya didasarkan pada kekuatan dalil, keilmiahan konsep, dan manfaatnya bagi umat,” pungkasnya. (*)





