INGATLAH.COM – Sejumlah toko dan swalayan di Kota Pekanbaru mendapat peringatan tertulis dari Satgas Sapu Bersih (SABER) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Polda Riau
Teguran tertulis itu diberikan setelah tim mendapati temuan penjualan bahan kebutuhan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat inspeksi mendadak (sidak).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya temuan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelaku usaha yang menjual komoditas pangan melebihi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Terhadap pelaku usaha yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi, kami telah memberikan surat teguran tertulis. Kami harapkan segera dilakukan penyesuaian harga sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Ade, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya Satgas SABER Pangan telah melakukan sidak pada Kamis, 5 Februari 2026, di sejumlah pasar dan swalayan di Pekanbaru. Lokasi yang menjadi sasaran pengawasan antara lain Pasar Cik Puan, Pasar Sukaramai, serta beberapa toko dan swalayan di Jalan Harapan Raya dan Jalan Jenderal Sudirman.
Pengawasan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), khususnya Ramadan dan Idulfitri 2026. Polda Riau ingin memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan tetap terjaga.
“Kami ingin memastikan tidak ada lonjakan harga yang tidak wajar, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri. Ketersediaan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, daging sapi dan ayam, telur, bawang, cabai, jagung, serta kedelai saat ini dalam kondisi cukup,” jelasnya.
Selain memberikan teguran, Satgas SABER Pangan juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan menyeluruh di seluruh wilayah Riau. Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, langkah tegas akan diambil.
Melalui langkah ini, Satgas berharap tidak terjadi kenaikan harga di atas HET atau Harga Acuan Pemerintah (HAP), tidak ada penurunan mutu dan keamanan pangan, serta mampu mencegah praktik penimbunan, spekulasi, maupun kartel yang merugikan masyarakat.
“Apabila ditemukan pelanggaran, kami dapat memberikan teguran lanjutan, mengambil sampel untuk uji laboratorium, menelusuri rantai distribusi, merekomendasikan pencabutan izin edar atau izin usaha, hingga melakukan penegakan hukum pidana apabila terdapat unsur tindak pidana,” tegas Ade.





