PelalawanUtama

Ditemukan Mati di Pelalawan, Gajah Sumatera Diperkirakan Berusia 30 Tahun Lebih

×

Ditemukan Mati di Pelalawan, Gajah Sumatera Diperkirakan Berusia 30 Tahun Lebih

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Gajah yang ditemukan mati mengenaskan di areal sekitar konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Distrik Ukui, Kabupaten Pelalawan diperkirakan sudah berusia 30 tahun.

Tak hanya itu, informasi lainnya saat ditemukan bagian kepala dan gading sudah hilang.

Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya tindak kejahatan terhadap satwa dilindungi tersebut.

Peristiwa ini kembali menjadi alarm serius bagi upaya perlindungan satwa liar di Riau, khususnya terhadap gajah Sumatra yang populasinya terus terancam.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan bangkai gajah ditemukan dalam posisi duduk dengan kondisi tubuh yang tidak utuh pada 2 Februari 2026.

Baca Juga  Tragis! Bocah 3 Tahun Tenggelam di Kanal Perkebunan Sawit Pelalawan

“Saat ini penyidik Polres Pelalawan tengah melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap penyebab kematian satwa tersebut,” katanya.

“Kami masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap penyebab kematian gajah ini,” tegas AKP Gede Yoga.

Untuk mendukung proses penyelidikan, Tim Bidlabfor Polda Riau yang dipimpin Iptu Imam Yusuf Hanura telah mengamankan sejumlah sampel tanah di sekitar lokasi guna dilakukan uji forensik.

Sementara itu, saksi pertama yang menemukan bangkai gajah, Winarno, mengungkapkan bahwa dirinya awalnya mencium bau busuk menyengat.

Baca Juga  Polda Riau Gagalkan Peredaran 420 Cartridge Etomidate, Satu Pelaku Diamankan di Pekanbaru

Bau itu datang dari arah hutan sebelum akhirnya menemukan gajah tersebut telah mati pada 2 Februari 2026.

Di sisi lain, pihak PT RAPP menyatakan komitmennya mendukung penuh aparat kepolisian dalam proses pengungkapan kasus ini.

“Kami berkomitmen bekerja sama dengan pihak berwajib demi mengungkap penyebab kematian gajah ini,” ujar Humas PT RAPP.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau melihat adanya dugaan tindak pidana terhadap satwa liar.

“Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” pungkasnya.