INGATLAH.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah lebih dulu melakukan penertiban dan pemotongan tiang billboard serta baliho yang melanggar ketentuan sejak awal tahun 2025.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan dan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait penataan ruang kota dan pengendalian reklame.
Instruksi tersebut kembali ditegaskan Presiden saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama seluruh kepala daerah di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Pemko Pekanbaru pun memastikan kebijakan itu telah berjalan jauh sebelum arahan nasional kembali disampaikan.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah memotong sebanyak 198 tiang billboard dan menertibkan sekitar 300 baliho yang dinilai melanggar aturan serta merusak estetika kota.
“Penertiban ini bukan semata-mata penegakan aturan. Billboard dan baliho yang semrawut merupakan sampah visual yang mengganggu keindahan kota. Karena itu kami tertibkan agar Pekanbaru terlihat lebih rapi, nyaman, dan enak dipandang,” ujar Agung, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, kebijakan penertiban reklame tersebut juga sejalan dengan upaya Pemko Pekanbaru dalam mengurangi sampah visual, memperluas ruang terbuka hijau, serta menata wajah kota agar lebih manusiawi dan berkelanjutan.
Agung menegaskan, langkah cepat yang diambil pemerintah daerah mencerminkan komitmen Pekanbaru sebagai kota yang responsif dan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kami ingin Pekanbaru menjadi kota yang sigap dan patuh terhadap arah kebijakan nasional. Arahan Presiden tidak hanya kami dengarkan, tetapi kami wujudkan dalam kerja nyata di lapangan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penertiban billboard dan baliho tersebut mendapat dukungan penuh dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.
Berkat sinergi tersebut, seluruh rangkaian penertiban berjalan tertib, aman, dan kondusif.
“Dukungan Forkopimda membuat penertiban berjalan lancar dan terkoordinasi. Ini menunjukkan kuatnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur terkait dalam menata wajah kota,” jelasnya.
Ke depan, Pemko Pekanbaru memastikan penertiban reklame akan terus dilanjutkan, mengingat masih ditemukan baliho dan billboard yang melanggar aturan serta mengganggu ketertiban dan keindahan kota.
“Kami konsisten menata Pekanbaru agar tertib secara aturan, indah secara visual, hijau, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkas Agung.





