OlahragaPekanbaru

Iskandar Hoesin dan Edi Basri Berebut Kursi Ketua KONI Riau, TPP Cek Dukungan Sah

×

Iskandar Hoesin dan Edi Basri Berebut Kursi Ketua KONI Riau, TPP Cek Dukungan Sah

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Pemilihan Calon Ketua Umum KONI Riau periode 2026 – 2030 telah menerima pengembalian berkas pendaftaran dari dua bakal calon ketua, yakni Iskandar Hoesin dan Edi Basri.

Saat ini, TPP tengah melakukan verifikasi keabsahan surat dukungan yang berasal dari KONI kabupaten/kota serta Pengurus Provinsi (Pengprov) cabang olahraga (cabor).

Ketua TPP Calon Ketua Umum KONI Riau, Khairul Fahmi, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penghitungan awal, Iskandar Hoesin memperoleh dukungan dari 10 KONI kabupaten/kota dan 27 Pengprov cabor.

Sementara Edi Basri didukung oleh 6 KONI kabupaten/kota dan 35 Pengprov cabor.

“Kami masih melakukan verifikasi terhadap seluruh dukungan, baik dari KONI kabupaten/kota maupun Pengprov cabor. Dalam beberapa hari ke depan, proses ini akan kami finalisasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Seluruh tim TPP bekerja secara profesional dan berpedoman pada regulasi,” ujar Khairul Fahmi, Selasa (3/2).

Terkait adanya perbedaan jumlah dukungan KONI kabupaten/kota yang jika dijumlahkan mencapai 16 daerah, sementara jumlah KONI kabupaten/kota di Riau hanya 12, Fahmi menjelaskan bahwa hal tersebut akan disikapi sesuai ketentuan.

Baca Juga  Pemain Asing Lengkap, PSM Makassar Optimistis Hadapi Dewa United di Banten

Jika ditemukan dukungan ganda (double support), maka dukungan tersebut otomatis dinyatakan tidak sah.

“Apabila ada KONI kabupaten/kota atau Pengprov cabor yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal calon, maka dukungan itu dianggap gugur dan tidak akan dihitung,” tegas Fahmi.

Menanggapi isu pencabutan dukungan terhadap bakal calon Ketua Umum KONI Riau, Fahmi menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak diatur dalam pedoman TPP.

Menurutnya, aturan hanya mengatur soal keabsahan dan jumlah minimal dukungan, bukan pencabutan dukungan.

“Dalam pedoman TPP yang telah kami susun dan umumkan, tidak ada istilah pencabutan dukungan. Yang diatur hanyalah dukungan ganda, dan itu dinyatakan tidak sah,” jelasnya.

Fahmi juga menambahkan, dukungan yang dianggap sah hanyalah dukungan yang diberikan setelah TPP resmi ditetapkan.

Baca Juga  Minyakita Rp15.500 per Liter, TPID Riau Gelar Pasar Murah Tiga Hari Berturut-turut

Dukungan yang dikeluarkan sebelum penetapan TPP tidak diakui keabsahannya.

“Begitu juga dengan KONI kabupaten/kota yang sah memberikan dukungan, hanya yang kepengurusannya memiliki SK yang disahkan oleh KONI Riau. Prinsipnya, TPP harus bekerja secara profesional dan objektif,” tambahnya.

Adapun 10 KONI kabupaten/kota yang menyatakan dukungan kepada Iskandar Hoesin di antaranya berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Kota Dumai, Kabupaten Siak, Bengkalis, dan Rokan Hilir.

Sementara Edi Basri memperoleh dukungan dari 6 daerah, yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Bengkalis, dan Rokan Hulu.

Dari daftar tersebut, terdapat beberapa daerah yang memberikan dukungan ganda dan akan diverifikasi lebih lanjut oleh TPP.

TPP memastikan seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan Calon Ketua Umum KONI Riau periode 2026 – 2030 akan dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.