Riau

Bawa Sabu dari Inhil ke Inhu, Pemuda Batang Gansal Berakhir di Sel Polisi

×

Bawa Sabu dari Inhil ke Inhu, Pemuda Batang Gansal Berakhir di Sel Polisi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang pemuda yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu harus berurusan dengan hukum setelah diamankan jajaran Polsek Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pemuda tersebut kini mendekam di sel tahanan usai kedapatan membawa narkotika.

Pemuda berinisial RAN alias Akbar (19), warga Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, ditangkap pada Selasa (27/1/2026) sore saat melintas di Jalan Lintas Timur, Dusun Senamak.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 0,56 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Seberida.

Baca Juga  Polisi Tangkap Tiga Wanita Diduga Edarkan Pil Ekstasi di Pasir Penyu Inhu

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batang Gansal Iptu Agus Ferinaldi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Khairul Umam bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Aiptu Misran.

Hasil penyelidikan selama dua hari mengungkap bahwa transaksi sabu diduga terjadi di wilayah Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Pelaku kemudian diketahui bergerak menuju wilayah Inhu menggunakan sepeda motor.

Sekitar pukul 17.50 WIB, saat melintas di RT 013 RW 003 Dusun Senamak, petugas langsung melakukan penyergapan. Dengan disaksikan perangkat desa setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu, alat hisap (bong), serta kaca pirex.

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui sempat membuang satu paket sabu lainnya,” ungkap Aiptu Misran. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan kembali menemukan satu bungkus sabu yang dibungkus timah rokok berwarna merah.

Baca Juga  Luis Henrique Motta Kembali ke Indonesia, Sinyal Bergabung dengan PSPS Pekanbaru?

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sepeda motor warna hitam bernomor polisi BM 3429 BS yang digunakan pelaku. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung metamfetamin.

“Pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan berperan sebagai pemakai. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.(*)