Pekanbaru

Aksi “Rayap Stadion” Berakhir, Polisi Ringkus RN Spesialis Curanmor di Pekanbaru

×

Aksi “Rayap Stadion” Berakhir, Polisi Ringkus RN Spesialis Curanmor di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Aksi licik pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial RN yang kerap menyasar penonton sepak bola di Pekanbaru akhirnya terhenti.

Terbaru, Unit Reserse Kriminal Polsek Rumbai Pesisir meringkus RN saat beraksi di sekitar Stadion Kaharuddin Nasution, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Jumat (23/1/2026) malam.

Dari introgasi awal, RN mengaku telah beraksi sebanyak delapan kali mencuri sepeda motor milik penonton di sejumlah stadion di Kota Pekanbaru dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih terpasang.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan seorang korban bernama Raden Setia Budi (53), warga Kecamatan Marpoyan Damai.

“Korban saat itu sedang menonton pertandingan sepak bola bersama anaknya. Ia memarkir sepeda motor Honda Beat Deluxe di area parkir stadion dan tanpa sadar meninggalkan kunci kontak masih terpasang,” ujar Iptu Dodi Vivino, Selasa, (27/1/2026).

Baca Juga  Kapolri Cek Karhutla di Riau Lewat Udara, Ini Instruksi Tegasnya!

Beberapa saat kemudian, korban teringat dengan kunci motornya dan kembali ke area parkir. Saat itulah ia melihat seorang pria telah duduk di atas sepeda motornya.

Korban kemudian mendatangi pelaku dan mempertanyakan maksudnya. Namun RN sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya hingga memicu keributan.

Situasi tersebut menarik perhatian petugas kepolisian yang sedang melakukan pengamanan pertandingan.

“Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku, karena situasi mulai tidak kondusif dan pelaku hampir diamuk massa,” jelas Iptu Dodi.

Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan sejumlah kunci kontak sepeda motor di saku celana RN. Temuan tersebut semakin menguatkan kecurigaan polisi.

“Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dengan modus memanfaatkan kunci yang tertinggal,” ungkapnya.

Baca Juga  Kakanwil Kemenag Riau Lepas Kontingen OMI 2025, Dorong Siswa Madrasah Berprestasi dan Berkarakter Unggul

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku di sebuah kamar kos dan berhasil mengamankan beberapa kendaraan bermotor yang diduga hasil curian.

“Hasil pengembangan, kami mengamankan empat unit sepeda motor di kamar kos pelaku dan satu unit digunakan untuk beraksi. Total ada lima unit sepeda motor yang berhasil kami amankan,” kata Iptu Dodi.

Sementara itu, tiga unit sepeda motor lainnya diketahui telah dijual ke wilayah Pelalawan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp9 juta per unit.

“RN telah ditahan di Polsek Rumbai Pesisir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tukas Iptu Dodi Vivino.