INGATLAH.COM – Polresta Pekanbaru memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang viral di sejumlah media mengenai dugaan pembebasan pelaku pesta narkoba.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan jelas salah.
“Perlu saya tegaskan, tidak benar Polresta Pekanbaru membebaskan atau melepaskan para pelaku yang terjaring pesta narkoba. Bahasa yang benar adalah para pelaku dilakukan rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen tim asesmen terpadu,” tegas Kombes Pol Muharman Arta, Minggu, 25 Januari 2026.
Menurut Muharman, keputusan rehabilitasi tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
“Rehabilitasi ini bukan bentuk pembebasan, tetapi bagian dari proses hukum bagi korban penyalahgunaan narkoba sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Kapolresta juga membantah keras adanya dugaan pengurangan barang bukti oleh penyidik agar para pelaku dapat direhabilitasi.
“Saat penggerebekan, seluruh barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara langsung dibuka, dihitung, dan didokumentasikan di lokasi. Video penghitungan itu ada dan bisa dicek. Tidak ada pengurangan barang bukti seperti yang dituduhkan,” ujar Muharman.
Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti itulah yang kemudian diajukan penyidik untuk proses asesmen oleh tim asesmen terpadu.
Lebih lanjut, Muharman menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
“Saya sudah instruksikan kepada seluruh personel, penanganan perkara narkoba tidak ada kompromi. Laksanakan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Jika terbukti ada anggota yang melanggar, akan kami tindak tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau media untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang dan akurat.
“Kami berharap rekan-rekan media dapat bekerja sama menyampaikan informasi yang benar agar tidak menimbulkan asumsi dan salah persepsi di masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yacup N. Kamaru, memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan penanganan perkara ini sudah sesuai dengan pedoman undang-undang narkotika, undang-undang psikotropika, serta SEMA Nomor 4 Tahun 2010,” ujar Yacup.
Ia menjelaskan bahwa para terduga pelaku tidak dibebaskan, melainkan direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis berdasarkan hasil asesmen.
“Untuk teknis pelaksanaan rehabilitasi, itu merupakan kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kami dari kepolisian sudah menjalankan proses sesuai prosedur,” tutupnya.





