INGATLAH – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MBS (25) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Samudra, dekat Masjid Al-Hakim, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kamis (22/1/2026) malam pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat personel Unit Opsnal sedang melaksanakan patroli rutin serta penyelidikan terkait kasus 3C (curat, curas, dan curanmor).
Saat melintas di lokasi yang padat pengunjung tersebut, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebilah celurit yang disembunyikan di area pijakan kaki kendaraan.
“Petugas melihat seorang pengendara sepeda motor yang membawa dan menguasai senjata tajam jenis clurit. Senjata tersebut diletakkan di bagian bawah pijakan kaki kendaraan,” ungkap Muhammad Yasin, Jumat (23/1/2026) malam.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana. Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Bimbi Saputra tersebut langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penindakan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu bilah celurit dengan panjang 34 sentimeter.
- Satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa nomor polisi.
Penangkapan ini telah resmi dilaporkan dengan nomor LP/A/2/I/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang.
“Kami tengah mendalami motif kepemilikan senjata tajam tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain,” tambah Yasin.
Polresta Padang menegaskan akan terus meningkatkan patroli intensif, terutama di ruang publik yang rawan gangguan keamanan pada malam hari.
Pihak kepolisian juga meminta warga untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan sah demi keselamatan bersama. (*)





