Pekanbaru

Penyelewengan Pupuk bersubsidi di Pelalawan, Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru

×

Penyelewengan Pupuk bersubsidi di Pelalawan, Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar di Kabupaten Pelalawan terus bergulir.

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan dua tersangka baru yakni RM selaku pengecer dan SP selaku pengelola gudang pupuk.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (21/1) malam di Kantor Kejari Pelalawan, Desa Makmur, setelah para pihak menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga tengah malam.

Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Eka Mulya Putra membenarkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, di mana kejaksaan telah lebih dahulu menetapkan 16 orang tersangka.

“Benar, kami kembali menetapkan dua tersangka baru, masing-masing berinisial RM selaku pengecer dan SP sebagai pengelola gudang pupuk,” ujar Eka Mulya Putra.

Baca Juga  Satu Nomor untuk Semua Masalah, TRC 112 Pekanbaru Resmi Diluncurkan

Ia juga menjelaskan salahsatu tersangka diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif bertugas sebagai camat di Kabupaten Pelalawan dan satu tersangka lainnya diketahui memiliki tiga unit usaha dagang (UD) Tani yang beroperasi di wilayah tersebut.

Ia menjelaskan, kedua tersangka ditetapkan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras, dan Bunut.

“Setelah dilakukan penghitungan, kerugian negara yang ditimbulkan dari tiga UD milik tersangka RM mencapai sekitar Rp6,4 miliar,” jelasnya..

Lebih lanjut diungkapkan, salah satu dari dua tersangka tersebut merupakan ASN aktif yang menjabat di Kecamatan Bandar Petalangan. Sementara tersangka SP berperan sebagai pengelola gudang pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Bunut.

“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka SP mencapai Rp1,2 miliar. Gudang tersebut merupakan milik tersangka SS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara’ (Rutan) Kelas I Pekanbaru,” tambah Eka.

Baca Juga  Dilaporkan Hilang, Kakak Beradik di Tenayan Raya Ditemukan Tewas Tenggelam

Kejari Pelalawan menegaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Para tersangkadijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Eka Mulya Putra juga menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti sampai di sini. Ia menegaslan kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan vital bagi petani dan memiliki keterkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional.

“Penyidikan akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini,” tegasnya.