Kampar

Polsek Tapung Tangkap Kurir Shabu di Kebun Sawit, Barang Bukti 14,82 Gram

×

Polsek Tapung Tangkap Kurir Shabu di Kebun Sawit, Barang Bukti 14,82 Gram

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Jajaran Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AR (33), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, ditangkap polisi saat berada di kebun pembibitan sawit di belakang rumahnya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Guru, Desa Karya Indah, RT 014 RW 004.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan shabu seberat total 14,82 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi dan penyalahgunaan shabu di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim memerintahkan anggota opsnal melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka diamankan di kebun pembibitan sawit,” ujar Kompol David, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga  Implementasi PRESISI dan Asta Cita, Polsek Tambang Kawal Ketahanan Pangan

Saat hendak ditangkap, AR sempat membuang sebuah kotak kecil berwarna putih yang belakangan diketahui berisi satu paket kecil shabu.

Dari penggeledahan awal, petugas juga menyita satu unit handphone merek Infinix warna biru serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Pengembangan kemudian dilakukan dengan menyisir area kebun sawit di sekitar lokasi penangkapan.

Hasilnya, polisi menemukan dua toples warna hitam dan putih yang berisi lima paket sedang shabu, timbangan digital, plastik klip kosong, sendok shabu dari sedotan, serta gunting.

Dalam pemeriksaan awal, AR mengaku hanya berperan sebagai kurir.

Ia menyebut lima paket shabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial SY yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan Polsek Tambang Dorong Peternak Tingkatkan Produksi dan Ekonomi Desa

Polisi juga menemukan bukti transaksi keuangan melalui aplikasi GoPay serta percakapan antara AR dan SY di ponsel tersangka.

“Total barang bukti shabu yang diamankan sebanyak lima paket sedang dengan berat bruto 14,82 gram, serta satu paket kecil shabu. Hasil tes urine tersangka juga positif methamphetamine,” jelas Kapolsek.

Saat ini, tersangka AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap SY guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.