Pelalawan

Kerugian Negara Rp34 Miliar, Kejari Pelalawan Bongkar Jaringan Mafia Pupuk Bersubsidi

×

Kerugian Negara Rp34 Miliar, Kejari Pelalawan Bongkar Jaringan Mafia Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM  – Praktik mafia pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah akhirnya terbongkar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan belasan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi dengan total kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Penahanan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) malam, setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif hampir delapan jam.

Usai pemeriksaan, para tersangka langsung dibawa ke sejumlah tempat penahanan, yakni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto, mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar yang bersumber dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut,” ujar Siswanto.

Baca Juga  Terungkap, Ini Identitas dan Peran Pelaku Begal Sadis di Pelalawan

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka antara lain penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, hingga dugaan penjualan pupuk di luar mekanisme resmi pemerintah.

Praktik tersebut dinilai mencederai tujuan subsidi dan berdampak langsung pada petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

Dalam kasus ini, Kejari Pelalawan telah menetapkan 15 orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan mafia pupuk bersubsidi.

Dari jumlah tersebut, enam orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri atas satu ASN yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan dan lima penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Namun demikian, satu orang tersangka belum dilakukan penahanan karena pertimbangan kesehatan.

“Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan,” jelas Siswanto.

Kejari Pelalawan menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap.

Baca Juga  Mayat Pria di Kebun Sawit Pelalawan Ternyata Sudah Membusuk Saat Ditemukan

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.

Siswanto juga memastikan penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, membeberkan peran para tersangka di masing-masing kecamatan.

“Di Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE berperan sebagai penyuluh, sedangkan AS, EW, dan JG sebagai pengecer,” ucapnya.

“Untuk Kecamatan Bunut, tersangka SS dan M berperan sebagai penyuluh, sementara BM, AN, dan A sebagai pengecer. Adapun di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka ERF dan SB berperan sebagai penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer,” ungkapnya.