INGATLAH.COM – Remaja asal Kampar, Kecamatan Tambang berinisial P (16) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat cabuli pacarnya F (14) secara berulang sejak Agustus 2024.
Diketahui, keduanya masih dibawah umur, namun aksi layaknya suami istri itu telah dilakukan berulang kali dirumah korban saat orang tua korban lengah.
Hal itu dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa, (13/1/2026).
“Pelaku langsung dibekuk di rumahnya usai pemeriksaan saksi dan barang bukti pada Senin (12/1/2026) dan langsung digelandang ke Polres beserta barang bukti,” ujar AKP Gian.
AKP Gian menjelaskan kasus tidak senonoh itu terbongkar usai orang tua korban S (47) melapor ke Polres Kampar pada Selasa (6/1/2026). Korban curhat ke bibi D (40), yang langsung sampaikan ke ibu korban.
“Pelaku pertama kali cabuli korban Agustus 2024 di rumahnya saat orang tua lengah,” ungkap , Selasa (13/1/2026).
Kasus ini juga melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar dan turut dibackup Unit Reskrim Polsek Tambang.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 415 huruf b KUHP berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas AKP Gian.





