INGATLAH.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, menangkap seorang pria berinisial RR (41).
Warga Setia Budi, Nagari Painan, Kecamatan IV Jurai itu diduga terlibat kasus narkoba. Minggu (1/9). Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Donny Putra, menyatakan bahwa RR ditangkap saat berada di halaman Mapolsek Koto XI Tarusan.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi RR sebagai tersangka. RR diketahui merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Pada hari penangkapan, RR datang ke Polsek Koto XI Tarusan menggunakan mobil sedan Toyota Twincam hitam dengan nomor polisi BA 1996 GR untuk melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialaminya. Namun, petugas yang sudah menerima informasi mengenai gerak-gerik RR yang mencurigakan memutuskan untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraannya.
“Dengan disaksikan oleh dua saksi, petugas menemukan enam paket kecil sabu di dekat pintu sopir sebelah kanan,” ujar AKP Donny Putra, Senin (2/9). Atas temuan tersebut, RR langsung diamankan dan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Hingga kini, Polsek Koto XI Tarusan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini, dan RR terancam menghadapi hukuman atas pelanggaran yang dilakukannya.





