Pekanbaru

Satreskoba Polres Inhu Bekuk Oknum PNS PUPR Pemkab Inhu saat Konsumsi Narkoba

×

Satreskoba Polres Inhu Bekuk Oknum PNS PUPR Pemkab Inhu saat Konsumsi Narkoba

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Polres Indragiri Hulu terus menggencarkan penindakan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

Terbaru, tidak hanya merambat kalangan pengangguran, Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu membekuk dua orang pria yang diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Yang lebih mengejutkan, salah satu tersangka merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Hal itu dibenarkan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, Rabu, 7 Januari 2026.

“Benar, ada dua pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah kami amankan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eki Riyadi als Eki, seorang PNS, dan Eri Multi als Eri Kempeng, wiraswasta,” ujar Misran.

Baca Juga  Momen Haru di Lapas : 3 Pejabat Dilepas, Satu Pegawai Purna Bakti Usai Puluhan Tahun Mengabdi

Aiptu Misran menjelaskan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa malam, 6/1/ 2026, sekitar pukul 22.30 WIB oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu.

“Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Griya Sumatra, Jalan Mawar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu tanpa perlawanan,” jelas Misran.

“Keduanya diduga berperan sebagai pemilik narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), tim berhasil sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram, 25 plastik pembungkus, satu unit timbangan digital, dua sendok pipet, dua kotak kaleng rokok, serta dua unit telepon genggam.

Lebih lanjut, diketahui bahwa dari penggerebekan rumah yang sering dijadikan tempat berkumpul dan diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika itu tim juga mengamankan satu orang lainnya bernisial SFN yang juga sebagai PNS PUPR Inhu dan hasil tes urine positif mengandung methamphetamine dan akan menjalani rehabilitasi.

Baca Juga  Ular Sawa 6 Meter Ditangkap Usai Memangsa Kucing Warga di Tembilahan

“Kami tegaskan, Polres Inhu berkomitmen akan tetap melakukan penegakan hukum termasuk jika pelakunya merupakan oknum aparatur negara. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Kasi Humas.

Terakhir, ia juga menegaskan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius yang harus diberantas bersama, tanpa memandang status maupun jabatan.

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dan Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tukasnya.