Meranti

Kasus Karhutla Kampung Balak Tak Dilupakan, Satreskrim Polres Meranti Libatkan Ahli

×

Kasus Karhutla Kampung Balak Tak Dilupakan, Satreskrim Polres Meranti Libatkan Ahli

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti memastikan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kampung Balak, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, masih terus bergulir.

Hingga awal 2026, kasus tersebut masih dan belum dihentikan dan saat dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Diketahui, kasus kebakaran lahan hutan tersebut terjadi sekitar Juli 2025 dan menjadi salah satu kebakaran terbesar di wilayah Kepulauan Meranti.

Proses pemadaman saat itu memakan waktu hampir 19 hari dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau dengan dukungan operasi water bombing.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqqi menegaskan bahwa kepolisian tetap berkomitmen mengungkap pelaku pembakaran lahan meski hingga akhir tahun 2025 belum ada tersangka yang ditetapkan.

Baca Juga  Cuaca Ekstrem Mengintai, Kepulauan Meranti Tetapkan Status Siaga Hidrometeorologi

“Pada tahun 2025 terdapat empat laporan polisi terkait karhutla. Dua kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21, sementara dua kasus lainnya di Tanjung Peranap dan Rangsang masih dalam tahap penyelidikan dan akan kami lanjutkan penyelesaiannya pada tahun 2026,” ujar AKBP Aldi.

Selain penegakan hukum, Polres Kepulauan Meranti juga terus melakukan upaya pencegahan dengan mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Langkah tersebut dilakukan bersama BPBD melalui pemasangan papan larangan pembakaran lahan di sejumlah titik rawan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Roemin Putra menjelaskan bahwa penanganan perkara karhutla memiliki tingkat kesulitan tinggi karena membutuhkan kajian mendalam dari para ahli.

“Penanganan kasus karhutla harus melibatkan ahli, sehingga tidak mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kami harus mengumpulkan barang bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Roemin.

Baca Juga  Gagalkan 27 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Polda Riau Selamatkan Ribuan Jiwa di Meranti

Ia mengakui hingga saat ini kendala utama yang dihadapi penyidik adalah minimnya alat bukti untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kami belum bisa menaikkan statusnya karena belum ditemukan tersangka dan alat bukti masih terbatas. Kami sangat berhati-hati agar tidak sampai menetapkan orang yang tidak bersalah sebagai tersangka,” tambahnya.

Meski demikian, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Walaupun masih lidik, kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Saat ini kami masih membutuhkan alat bukti dan bukti pendukung lainnya,” pungkas AKP Roemin. (*)