INGATLAH – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah tegas dalam memitigasi risiko bencana jangka panjang dengan memperketat aturan zonasi di kawasan rawan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas bencana hidrometeorologi yang baru-baru ini melanda sejumlah titik di Kota Padang.
Rencana penguatan mitigasi tersebut dibahas dalam rapat evaluasi perubahan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dipimpin oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, di Kediaman Resmi Wali Kota, Selasa (6/1).
Pertemuan ini melibatkan tim pakar dari Universitas Andalas (Unand), perwakilan BWS Sumatera V, Kantor Pertanahan, serta Dinas SDA dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.
Fadly Amran menyatakan bahwa kerusakan akibat banjir bandang dan longsor menjadi alarm keras untuk meninjau kembali tata ruang kota.
Menurutnya, penetapan zona terlarang huni sangat krusial demi memutus rantai risiko bencana yang terus berulang.
“Kita harus berpikir jangka panjang. Kawasan yang berbahaya perlu dikaji secara ilmiah dan ditetapkan sebagai zona merah atau daerah terlarang huni agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tegas Fadly Amran.
Pemko Padang kini tengah mendalami penetapan status zona merah, mengingat lebih dari 500 rumah warga hancur atau hanyut akibat banjir bandang November 2025 dan bencana susulan pada 2 Januari 2026.
Penentuan batas wilayah berbahaya ini akan didasarkan pada riset teknis yang mencakup normalisasi sungai hingga stabilitas kawasan hulu.
Sebagai solusi permanen, Pemko Padang menyiapkan skema relokasi bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai dan lereng rapuh. Fadly menegaskan bahwa meski tantangannya besar, keselamatan warga tetap di atas segalanya.
“Saat ini kita menunggu hasil pemetaan yang lebih akurat untuk penentuan batas zona merah. Pemko Padang telah menyiapkan Hunian Sementara (Huntara), dan mengupayakan pembangunan sekitar 800 unit Hunian Tetap (Huntap), di antaranya di Kecamatan Koto Tangah, Pauh, dan sejumlah lokasi alternatif lainnya,” jelas Wali Kota.
Pakar Teknik Sipil dan Geoteknik Unand, Prof. Abdul Hakam, mengingatkan bahwa kondisi sungai di Padang pasca-bencana saat ini sangat serius.
Jika tidak ada penanganan komprehensif pada DAS, potensi banjir bandang dan longsor di masa depan akan tetap menghantui.
“Tanpa penataan ulang DAS dan pembatasan aktivitas di zona rawan, potensi bencana susulan tetap tinggi. Kita berharap masyarakat yang terdampak parah untuk bersedia direlokasi demi keselamatan bersama,” ujar Prof. Abdul Hakam. (*)





