INGATLAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, pada Senin (5/1/2025).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban dilakukan karena para pedagang menggunakan fasilitas umum (fasum) yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi berjualan.
“PKL memanfaatkan fasilitas umum di sekitar taman kota yang baru dibangun. Hal ini mengganggu pejalan kaki dan berpotensi menghambat arus lalu lintas di kawasan tersebut,” ujar Chandra.
Menurut Chandra, kawasan Jalan Sutan Syahrir kini telah dilengkapi taman kota sebagai ruang terbuka hijau dan fasilitas publik bagi masyarakat.
Keberadaan PKL di area tersebut dinilai mengganggu fungsi taman serta mengurangi kenyamanan pengunjung.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga membantu para pedagang memindahkan barang dagangan mereka.
Selain itu, sejumlah barang milik PKL, termasuk gerobak, turut diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang sebagai barang bukti.
Chandra menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak berjualan di lokasi yang dilarang serta bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas umum demi terwujudnya Kota Padang yang bersih, tertib, dan nyaman,” tutupnya.





