INGATLAH.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan tersangka Tengku Fauzan Tambusai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Saat ini, JPU menunggu jadwal sidang perdana terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rionov Oktana Sembiring, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan pada tanggal 30 Agustus 2024.
“Saat ini kami masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdananya,” ujar Rionov pada Senin (2/9).
Tengku Fauzan ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 15 Mei 2024.
Di hari yang sama, dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Riau pada periode September-Desember 2022.
Menurut penyidik, Tengku Fauzan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban fiktif seperti surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), dan nota pencairan dana perjalanan dinas.
Setelah semua dokumen dikumpulkan, tersangka sebagai Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dan memerintahkan pencairan tanpa melalui verifikasi yang seharusnya dilakukan.
Uang hasil pencairan sebesar Rp2,8 miliar lebih, dipotong sebesar Rp1,5 juta sebagai upah bagi pegawai yang namanya dicatut, sementara sisa Rp2,3 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Perbuatan ini melanggar ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)





