INGATLAH.COM – Seorang pria lanjut usia berinisial J (63) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial AF (8) di Padang Pariaman.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan tanpa perlawanan pada Kamis (29/8) malam.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, mengonfirmasi penangkapan pelaku dan menyatakan bahwa J ditangkap setelah mencabuli korban yang masih di bawah umur.
“Pelaku berinisial J diamankan setelah mencabuli korban. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Rinto Alwi seperti dikutip dari detikSumut, Minggu (1/9/2024).
Rinto menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak satu kali, yang terjadi di rumah pelaku.
Pada saat kejadian, orang tua korban diketahui mengontrak di rumah pelaku yang bersebelahan.
“Pelaku hanya melakukan aksinya sekali, dan itu dilakukan di rumahnya. Saat itu, orang tua korban sedang mengontrak di rumah pelaku yang letaknya bersebelahan,” ujarnya.
Penangkapan J dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/108/VI/2024/SPKT/Polres Pariaman/Sumatera Barat.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas Rinto.
Pelaku kini ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)





