Berita

Pria Lansia Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak di Padang Pariaman

×

Pria Lansia Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak di Padang Pariaman

Sebarkan artikel ini
Pengakuan Korban ke Guru BK Sukses Seret Pelaku Pencabulan di Mandau ke Sel
Ilustrasi.(ist)

INGATLAH.COM – Seorang pria lanjut usia berinisial J (63) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial AF (8) di Padang Pariaman.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan tanpa perlawanan pada Kamis (29/8) malam.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, mengonfirmasi penangkapan pelaku dan menyatakan bahwa J ditangkap setelah mencabuli korban yang masih di bawah umur.

“Pelaku berinisial J diamankan setelah mencabuli korban. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Rinto Alwi seperti dikutip dari detikSumut, Minggu (1/9/2024).

Baca Juga  Dari Balita hingga Lansia, 73 Orang di Mentawai Alami Keracunan Usai Makan Ikan Tongkol

Rinto menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak satu kali, yang terjadi di rumah pelaku.

Pada saat kejadian, orang tua korban diketahui mengontrak di rumah pelaku yang bersebelahan.

“Pelaku hanya melakukan aksinya sekali, dan itu dilakukan di rumahnya. Saat itu, orang tua korban sedang mengontrak di rumah pelaku yang letaknya bersebelahan,” ujarnya.

Penangkapan J dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/108/VI/2024/SPKT/Polres Pariaman/Sumatera Barat.

Baca Juga  Harimau Terpantau di Palupuh Agam, BKSDA Turunkan Tim Khusus

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas Rinto.

Pelaku kini ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)