Pekanbaru

Buron Tiga Bulan Kasus Curat di Pekanbaru, Satu Pria dan Wanita Ditangkap

×

Buron Tiga Bulan Kasus Curat di Pekanbaru, Satu Pria dan Wanita Ditangkap

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua buron kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kota Pekanbaru.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan A. Yani Gang Arida, Kota Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Benar, Ada dua orang pelaku yang diamankan, masing-masing laki-laki dan perempuan, diamankan setelah buron selama hampir tiga bulan.

Keduanya warga Kota Pekanbaru berinisial PS (36) dan ES (39),” ujar AKP Anggi.

Ia menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 10.15 WIB di Jalan Dahlia, tepatnya di depan Warung KH Chicken, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Baca Juga  Terungkap, Ini Identitas Mahasiswa yang Tewas Tenggelam di Waduk Unri

Korban sekaligus pelapor, Tengku Annisa Aulya (28), saat itu berhenti sejenak untuk membeli kopi di pinggir jalan.

Karena kondisi ramai, korban turun dari mobil dan meninggalkan barang-barangnya di dalam kendaraan.

Namun, setibanya kembali ke mobil, korban mendapati tas miliknya telah hilang. Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp10.100.000 serta sejumlah surat penting. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Tim Resmob Jembalang yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Muhammad Rizqi Indra Setiawan.

“Informasi keberadaan tersangka yang akurat mengantarkan tim ke lokasi persembunyian hingga keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tuturnya.

Dari tangan kedua, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah helm warna hitam, serta rekaman CCTV yang memperkuat perbuatan pelaku.

Baca Juga  Kewenangan Izin Angkutan Barang Beralih ke Daerah, DPRD Riau Prediksi PAD Naik Rp20 Miliar

AKP Anggi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Pekanbaru. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, meskipun hanya sebentar,” ujar AKP Anggi Rian Diansyah.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan intensif dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pukasnya.